SINAR NGAWI™ Ngawi-Dipastikan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ngawi dilaksanakan pada 29 Juni 2019 mendatang. Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), setempat mengatakan bahwa pilkades serentak ini diikuti 178 desa dari 19 kecamatan dan pihak desa diminta sesegera mungkin untuk membentuk panitia.
"Teknis pemungutan suara memakai sistem TPS dengan mengikuti jumlah dusun yang ada di desa," terang dia saat melakukan pembekalan aparatur pemerintah desa.Tambahnya, meski dengan sitem TPS per dusun namun ini sifatnya situasional dan jika tidak memungkinkan penempatan bilik suara tersebut bisa disatu lokasi tanpa mengurangi jumlah TPS.
"Jadi setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada April 2019, pihak panitia desa bisa memulai melakukan penjaringan cakades (calon kepala desa), tepatnya per 18 April 2019,' tambahnya lagi.
Masih di tempat yang sama, Achmad Roy Rozano Kabid Pemdes DPMD Ngawi lebih rinci mengatakan, sosialisasi teknis pelaksanaan tetap merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2017.
"Selesai sosialisasi nantinya pihak desa secepatnya membentuk panitia. Jika sudah terbentuk kepanitiaan maka bisa mengajukan bantuan keuangan," kata Roy.
Untuk anggaran yang di pagu dari APBD sebesar Rp 9,3 miliar, dalam mekanisme penyerapan pihak panitia desa tetap berpedoman pada klasifikasi serta estimasi DPT sementara ditambah 2 persen.
"Teknis pelaksanaan Pilkades lebih mudah dibanding tahun lalu (2017), yang artinya dasar DPT sementara bisa sesuai hasil pendataan KPU," pungkasnya. (ADV DPMD Kab. Ngawi)
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro