Jakarta, Info Breaking News - PT Multi Artha Griya selaku developer atau pengembang dari Gedung Apartemen Centro City Residence Tower West Point yang terletak di Gang Macan No.4 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Ny. Angelina yang mengaku dan mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah tempat didirikannya gedung apartemen tersebut.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Register Perkara Perdata No. 91/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (27/3/2019), Ny. Angelina hadir dengan didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya yaitu Pande Sitorus, S.H., Pantur Hutauruk, S.H. dan Asrin Manurung, S.H. dari SHMM Law Firm & Associates. Sedangkan tergugat, yakni PT Multi Artha Griya dalam persidangan telah menunjuk seorang Kuasa Hukum. Namun, dalam persidangan hari ini pihak Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat masing-masing yang turut Tergugat tidak hadir ataupun mengutus wakil/kuasanya dalam persidangan.
Perkara ini sendiri bermula sejak tahun 2008 silam, dimana PT Multi Artha Griya dan Ny. Angelina dihadapan PPAT telah menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan milik Ny. Angelina seluas 2.740 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat. Namun, dikarenakan harga jual beli tidak kunjung dilunasi oleh PT Multi Artha Griya selaku pembeli, maka Ny. Angelina selaku penjual pada tahun 2014 menggugat wanprestasi PT Multi Artha Griya dan meminta agar Akta Jual Beli yang telah ditandatangani sebelumnya dibatalkan.
Gugatan Ny. Angelina pada tahun 2014 lalu telah diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI, dimana amar putusan diantaranya menyatakan PT Multi Artha Griya telah wanprestasi dan Akta Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat alias batal. Selain itu Ny. Angelina juga diminta untuk mengembalikan uang angsuran yang telah diterima dari PT Multi Artha Griya setelah dikurangi penalty sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Ny. Angelina bersedia mengembalikan uang angsuran sesuai amar putusan namun ditolak oleh PT Multi Artha Griya.
Kuasa Hukum Penggugat, Pantur Hutauruk, S.H., dalam keterangannya usai siding berlangsung menyebut dengan dibatalkannya Akta Jual Beli, secara logika hukum dan akal sehat seharusnya para pihak mengembalikan keadaan seperti semula sebelum adanya jual beli, dimana penjual mengembalikan uang yang telah diterima kepada pembeli sedangkan pembeli mengembalikan sertifikat tanah kepada penjual dan mengosongkan tanah obyek jual beli yang dibatalkan. Namun, pada kenyataannya PT Multi Artha Griya tetap bersikukuh tidak ingin mengembalikan Sertifikat Hak Tanah kepada Ny. Angelina dan tidak bersedia mengosongkan tanah dan justru dengan sewenang-wenang mendirikan bangunan Apartemen Centro City Residence Tower West Point sebanyak 20 tingkat dengan menunjuk PT Brantas Abipraya (Persero) selaku Kontraktor.
Keterangan tersebut lalu dibenarkan oleh Asrin Manurung, S.H. yang juga Kuasa Hukum Penggugat. Beliau menambahkan atas dasar itulah Ny. Angelina kembali mengajukan gugatan terhadap PT Multi Artha Griya, tetapi kali ini bukan karena wanprestasi melainkan adanya perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan sertifikat hak tanah dan masih menguasai tanah obyek perkara.
Mereka juga mengatakan telah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta yang ditembuskan kepada KPK agar terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan dalam pembangunan gedung apartemen tersebut untuk dicabut atau dibekukan sementara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara gugatan ini.
Selain itu, Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 20 Maret 2019 lalu juga telah membuat pengumuman iklan koran melalui salah satu media cetak nasional agar khalayak ramai untuk sementara tidak melakukan transaksi apapun terhadap tanah/bangunan yang saat ini diatasnya tengah dibangun Apartemen Centro City Residence Tower West Point. Hal itu demi menghindari adanya tuntutan hukum dikemudian hari dari klien.
Sebelumnya di persidangan yang diketuai Hari Tri Hadiyanto, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Eko Susanto, S.H. dan Dr. Avriits, S.H., M.H. itu, Majelis Hakim meminta kepada para pihak yang berperkara untuk terlebih dahulu menggunakan upaya mediasi dengan menghadirkan seorang mediator, dimana mediator tersebut dapat dipilih dari Hakim Mediator yang ada di Pengadilan maupun Mediator dari luar Pengadilan.
Nama Hakim Eko Haryanto, S.H. pun akhirnya terpilih sebagai Mediator, berdasarkan keputusan bersama yang sudah disetujui oleh pihak penggugat dan tergugat.
Sidangnya direncanakan akan dilanjutkan minggu depan dengan dengan agenda mediasi dan mewajibkan masing-masing prinsipal untuk hadir langsung bertemu dengan mediator yang telah ditunjuk. ***Emil Simatupang