Bupati dan Wabub Nias di DPRD |Foto: Istimewa |
Nias, - Pemerintah Kabupaten Nias menggelar rapat penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Gunungsitoli Selatan, Senin (25/03/2019).
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias, yang telah menjalankan fungsinya dengan memelihara komunikasi pemerintahan yang harmonis dan efektif, dalam menjaga ritme penyelenggaraan agenda pemerintahan dan pembangunan pada Tahun Anggaran 2018 serta mencurahkan tenaga, pikiran dan dukungan kerjasama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan, dengan dilandasi hubungan kemitraan yang sejajar dan saling melengkapi antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Nias," ungkap Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli pada saat menyampaikan laporannya.
Dia juga menyebutkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Bupati Nias, merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhinya Tahun Anggaran yang mencakup pelaksanan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
"Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah," terangnya.
Menurutnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, yang merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik (good governance).
"Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini saya beserta Wakil Bupati Nias berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2018 dihadapan rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat hari ini. Selanjutnya LKP) ini dimaksudkan untuk memenuhi akuntabitas kinerja pemerintah sebagai wujud kewajlban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan tujuan untuk mengevaluasi hasil capa kinerja Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun berikutnya," ungkapnya. (Ferry Harefa)