NAMROLE - BERITA MALUKU. Bawaslu Provinsi Maluku menegaskan, setiap Kepala Desa (Kades) maupun Penjabat Kades yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Penegasan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengawas Partisipatif Bersama Kades di Kabupaten Bursel dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Kamis (28/02).
Dikatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Kades maupun ASN, yakni tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu, baik untuk Caleg maupun Capres.
"Harus kami sampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ada larangannya, Kades atau Pejabat Kades atau sebutan lain Pejabat Desa lainnya dilarang terlibat sebagai pelaksana kampaye atau tim kampanye. Larangan lainnya adalah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," tutur Titaley.
Dijelaskan, jika ada Kades atau ASN yang nakal dan nekad melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan pidana Penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 12 juta. Dan untuk Kades dikenakan denda sebesar Rp. 15 juta.
"Disamping larangan itu, ada konsekuensinya apabila kita melanggar larangan sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang," ujarnya.
Kata Titaley, selain itu bisa kenah sanksi administrasi dan bisa kenah juga sanksi pidana. Kata Titaley, ini penting bagi mereka untuk sampaikan hal ini agar Kades dan ASN berhati-hati dalam menyongsong pemilu.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan ini, Titaley berharap setiap peserta dapat menyampaikan informasi penting tentang larangan dan sanksi ini kepada setiap warga negara yang ada di desa masing-masing agar tertib sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"Ini yang ingin kami sampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah bagaimana menyampaikan secara langsung kepada Kades dan mohon agar semua Kades bisa menyampaikan kepada seluruh warga Negara yang ada di desa masing-masing bahwa ada larangan dan sanksinya seperti ini dan kami akan mengawasi ini secara berjenjang dari pusat hingga ke TPS," ujarnya.
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Sekda Kabupaten Bursel, AM Laitupa menghimbau supaya seluruh ASN dan peserta Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Buru Selatan pada masing-masing wilayah kerjanya untuk tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.
"Harapan saya, kita semua dapat mematuhi dan mempedomai peraturan-peraturan tersebut sehingga nantinya akan terwujudnya pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas," katanya berharap.
Kepada seluruh ASN dan penjabat negara lainnya agar bijak dalam menyikapi dan pandai mencari informasi pengetahuan tentang siapa yang akan di pilih untuk Pemilu 2019 ini, tanpa mengganggu netralitas sebagai ASN.
Lanjutnya, harapan Pemerintah Daerah dari kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peningkatan pemahaman ASN terkait ketentuan dan larangan-larangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019, dan meningkatnya pemahaman terkait mekanisme pengawasan serta penindakan pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 sebagaimana tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan Umum.
"Selanjutnya meningkatnya partisipasi ASN dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai agenda pemerintahan,' tuturnya.
Pantauan media ini, partisipasi para Kades dan Camat dalam kegiatan ini sangat minim. Sebab, kendati telah diundang, namun peserta dari Camat dan Kades tidak mencapai 20 orang dan hanya didominasi oleh anggota Panwas Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Bursel. (AZMI)
Penegasan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengawas Partisipatif Bersama Kades di Kabupaten Bursel dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Kamis (28/02).
Dikatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Kades maupun ASN, yakni tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu, baik untuk Caleg maupun Capres.
"Harus kami sampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ada larangannya, Kades atau Pejabat Kades atau sebutan lain Pejabat Desa lainnya dilarang terlibat sebagai pelaksana kampaye atau tim kampanye. Larangan lainnya adalah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," tutur Titaley.
Dijelaskan, jika ada Kades atau ASN yang nakal dan nekad melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan pidana Penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 12 juta. Dan untuk Kades dikenakan denda sebesar Rp. 15 juta.
"Disamping larangan itu, ada konsekuensinya apabila kita melanggar larangan sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang," ujarnya.
Kata Titaley, selain itu bisa kenah sanksi administrasi dan bisa kenah juga sanksi pidana. Kata Titaley, ini penting bagi mereka untuk sampaikan hal ini agar Kades dan ASN berhati-hati dalam menyongsong pemilu.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan ini, Titaley berharap setiap peserta dapat menyampaikan informasi penting tentang larangan dan sanksi ini kepada setiap warga negara yang ada di desa masing-masing agar tertib sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"Ini yang ingin kami sampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah bagaimana menyampaikan secara langsung kepada Kades dan mohon agar semua Kades bisa menyampaikan kepada seluruh warga Negara yang ada di desa masing-masing bahwa ada larangan dan sanksinya seperti ini dan kami akan mengawasi ini secara berjenjang dari pusat hingga ke TPS," ujarnya.
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Sekda Kabupaten Bursel, AM Laitupa menghimbau supaya seluruh ASN dan peserta Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Buru Selatan pada masing-masing wilayah kerjanya untuk tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.
"Harapan saya, kita semua dapat mematuhi dan mempedomai peraturan-peraturan tersebut sehingga nantinya akan terwujudnya pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas," katanya berharap.
Kepada seluruh ASN dan penjabat negara lainnya agar bijak dalam menyikapi dan pandai mencari informasi pengetahuan tentang siapa yang akan di pilih untuk Pemilu 2019 ini, tanpa mengganggu netralitas sebagai ASN.
Lanjutnya, harapan Pemerintah Daerah dari kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peningkatan pemahaman ASN terkait ketentuan dan larangan-larangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019, dan meningkatnya pemahaman terkait mekanisme pengawasan serta penindakan pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 sebagaimana tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan Umum.
"Selanjutnya meningkatnya partisipasi ASN dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai agenda pemerintahan,' tuturnya.
Pantauan media ini, partisipasi para Kades dan Camat dalam kegiatan ini sangat minim. Sebab, kendati telah diundang, namun peserta dari Camat dan Kades tidak mencapai 20 orang dan hanya didominasi oleh anggota Panwas Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Bursel. (AZMI)