Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli Hadirat Gea |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea meminta dan mendorong penyidik Polisi di Polres Nias untuk segera mengungkap kasus yang dilaporkan oleh kuasa Hukum Wali Kota Gunungsitoli Sehati Halawa terkait ujaran kebencian dan UU ITE.
Ia mengatakan bahwa dengan terungkapnya kasus tersebut, kedepan bisa dijadikan sebagai pembelajaran untuk netizen dalam bermedia sosial.
"Dengan adanya penetapan tersangka dalam UU ITE itu, akan menjadi pembelajaran bagi segenap orang yang menggunakan hate speech di sosial media," ujar Hadirat kepada wartanias.com, Rabu (27/02/2019).
Hadirat mengaku sangat prihatin ketika banyak yang menjadi korban fitnah di media sosial dengan tujuan membunuh karakter seseorang.
"Kita sangat prihatin ketika terjadi sebuah proses pembunuhan karakter yang disampaikan melalui media sosial apalagi kalau hal itu dilakukan kepada pejabat publik seperti Wali Kota Gunungsitoli," tuturnya.
Menurut penelusuran Hadirat Gea, akun Facebook Fa'a itu sangat tidak beretika dalam menyampaikan statemen di sosial media karena sering kali memposting berupa penghinaan terhadap orang tertentu dan sangat berbahaya karena bisa menimbulkan opini publik yang negatif terhadap seseorang.
"Kita yakin bahwa kinerja Polisi mampu mengungkap kasus ini seperti pengalaman kita di tempat-tempat lain tentang kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik di beberapa daerah dapat diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama," tambahnya. (AL)