Sanksi Siap Dijatuhkan Bagi Sekda yang Belum Pecat PNS Korup



Jakarta, Info Breaking News – Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi terhadap sekretaris daerah (sekda) yang belum melaksanakan pemecatan terhadap pegawai negeri  sipil (PNS) yang terbukti korupsi.

"Kalau tidak diberhentikan, kami kasih sanksi nanti," kata Sigit, Selasa (29/1/2019).

Sanksi yang diberikan, menurutnya, akan dilakukan secara bertingkat. Namun, ia tidak merinci secara persis sanksi apa yang dimaksud.

"Mungkin pertama diperingatkan secara tertulis dulu," tuturnya.

Lebih lanjut Sigit menyebut Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rencananya akan berkoordinasi membahas masalah ini.
"Nanti kita target, kita cek masalahnya. Nanti kami ke Kempan, BKN, dan koordinasi dengan pemda (pemerintah daerah). Kalau sekda tidak mau (proses pemecatan) kita bisa suruh buat berita acara. Nanti kita kasih tindakan agar tidak berlama-lama," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya akan mengejar PNS yang belum dipecat.
"Kita akan kejar dan secepatnya," kata Tjahjo.
Ia menilai PNS daerah yang telah diputus bersalah karena korupsi memang sepatutnya dipecat. Hal ini sebagaimana koordinasi Kemdagri dengan KPK, dan pemda. Pemecatan semestinya rampung pada Desember 2018.
"Baru 70%, mengejar yang 30% . Alasannya (lamanya proses) kan administrasi, tapi kan daerah bukan kami, ke BKN," tuturnya.
Berdasarkan data BKN, terdapat 2.357 PNS terlibat perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Hingga 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang sudah diberhentikan tetap dan ditetapkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (SK PTDH) oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, 351 lainnya daerah.
Di luar 2.367, sampai 14 Januari 2019, ada 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH karena kasus tipikor. Dari 498 PNS itu, 57 berasal dari instansi pusat dan 441 daerah. Total keseluruhan, terdapat 891 PNS kasus tipikor yang sudah ditetapkan SK PTDH-nya. ***Abdul Rochman

Subscribe to receive free email updates: