Hakim Binsar Gultom : MA Menolak PK Dan Jessica Harus Bertobat Agar Tuhan Mengampuni Dosanya

Dari Kiri, Wapemred Media Info Breaking News, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, DR. Binsar Gultom, SH MH, dan Pimpinan Umum Breaking News Group, Emil F Simatupang.
Jakarta, Info Breaking News - Merpakan kado pahit yang harus diterima  terpidana Jessica Kumala Wongso di tahun baru 2019 ini, karena upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukumnya itu ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga Jessica tetap harus menjlani masa hukumannya sela 20 tahun atas perbuatannya  yang sangat sadis membunuh Mirna dengan Racun Sianida yang menggemparkan tersebut.
Kabar kado pahit PK yang ditolak MA ini membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih setelah mengetahui peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
"Saya pada waktu itu (saat Jessica pilih pengacara lain), ya biasalah mungkin pernah di tiga tingkat ya kurang berhasil, dia punya pengacara yang lain," ungkap Otto saat dikonfirmasi.
Sejak saat itu, Otto tak lagi menangani kasus pembunuhan berencana yang menyeret Jessica dengan korban temannya sendiri, yakni Wayan Mirna Salihin.
"Yang mengajukan PK itu kebetulan bukan saya lagi, (tapi) pengacara yang lain. Iya, di PK-nya kebetulan bukan saya," ujarnya.
Otto mengaku bersedih lantaran PK yang diajukan mantan kliennya ditolak oleh MA.
"Tapi dengar ini ya sedih juga ya. Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tapi saya sedih," ungkap Otto.
Ia masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satu pun CCTV yang memperlihatkan bahwa Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
"Saya tetap masih, keyakinan saya tetap. Ya itu putusan hakim harus saya hargai," tuturnya.
Terpidana Jessica saat didampingi Advokat Prof.Dr. Otto Hasibuan SH MH
Sementara itu DR. Binsar Gultom SH MH, salah satu Hakim yang menanagani perkara ini berpendapat bahwa "  Putusan PK yang menolak kasasi ini, bukan soal dukung-mendukung putusan PK  tersebut setuju atau tidak, akan tetapi, ternyata keputusan bersalah yang kami jatuhkan kepada  terpidana Jessica Kumolo Wongso, sekalipun tidak ada satu saksipun yang melihat Jessica memasukkan sianida di kopi korban Mirna Solihin, tetapi berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dgn surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. " kata Binsar Gultom kepada Info Breaking News, Selasa, 1Januari 2019 di Jakarta.

Lebih lanjut Binsar menyebutkan " Ternyata dengan sikap dan keyakinan yang sama telah timbul dari majelis hakim tinggi DKI Jakarta, maupun putusan kasasi MA bahkan putusan PK MA membenarkan keputusan majelis hakim PN. Jakarta Pusat."

Denagn habisnya semua upaya hukum yang telah diajukan oleh pihak terpidana Jessica itu,  merupakan kebanggaan tersendiri bagi hakim Binsar Gultom, yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi, selaku salah satu hakim yang menangani kasus racun sianida yang menghebohkan itu. 

"Artinya bahwa kualitas dan profesionalisme majelis hakim yang menangani kasus kopi maut bersianida ini dapat dipertanggung jawabkan baik kepada Tuhan Allah, pimpinan lembaga, masyarakat, kepada korban, maupun kepada keluarga terdakwa. Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 

Upaya hukum sesuai sistim hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai. Tdk ada lagi alasan bagi terdakwa misalnya, bukan aku pelakunya. Justru yang terjadi sekarang, Jessica seharusnya sadar diri menerima dan mengakui secara tulus kebenaran putusan yang menghukum dirinya selama 20 thn penjara, bahwa dirinya telah terbukti bersalah melalui Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.

" Supaya Tuhan Allah nanti berkenan mengampuni kesalahan atas perbuatan dosa tersebut. Jika akhirnya dirinya siap bertobat, dan tidak lagi mengulangi tindak pidana yang dapat dihukum di Pengadilan Negara maupun kelak di Pengadilan Tuhan di penghakiman terakhir nanti. Saya Imani pasti Tuhan akan mengampuni kesalahan dosa terpidana Jessica, jika bertekad mau bertobat." pungkas Binsar.*** Emil F Simatupang.


Subscribe to receive free email updates: