Fraksi Hanura saat menyampaikan pendapat Akhir |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Fraksi partai Hanura DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi partai Hanura, Arosökhi Harefa saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (29/01/2019).
Dikatakannya bahwa pihaknya telah mencermati laporan panitia khusus DPRD Kota Gunungsitoli tentang pembahasan Ranperda bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan tim legislasi dan asistensi Pemerintah Kota Gunungsitoli.
"Memperhatikan tahapan sebagaimana pembahasan Peraturan Daerah (Perda), maka dengan ini Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir Fraksi bahwa dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli," tutur Arosökhi.
Dalam rapat tersebut tampak hadir sejumlah anggota DPRD, unsur Forkompimda, SKPD lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Staf sekretariat Sekwan Gunungsitoli. (Ferry Harefa)