Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW



Jakarta, Info Breaking News - Uji Kompetensi Wartawan berbiaya tinggi yang dilaksanakan sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP bentukan Dewan Pers, dirasakan cukup memberatkan bagi kalangan wartawan. 

Selain menjadi beban biaya, lisensi LSP versi Dewan Pers itu juga ternyata tidak mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana lisensi LSP tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP bukannya dari Dewan Pers.


Menjawab persoalan itu, LSP Pers Indonesia hadir untuk memberi solusi terbaik mengatasi persoalan kompetensi wartawan tersebut dasamping bertujuan untuk peningkatan kualitas wartawan Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina LSP Pers Indonesia Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno di kediamannya baru-baru ini usai menandatangani Surat Kuasa pendirian LSP Pers Indonesia kepada Heintje Grontson Mandagie.

"Pendirian LSP ini sangat penting agar kita dapat melihat kualifikasi dan kualitas wartawan, dan melalui LSP ini wartawan nantinya akan dibekali secara profesional agar tidak terkena masalah hukum saat menjalankan tugas jutnalistik. Kualitas akan lebih baik jika mereka sudah mengikuti pelatihan dan seritifikasi yang diakui negara di LSP ini," urai mantan Menkopolhukam RI di awal pemerintahan Joko Widodo sebagai presiden.

Tedjo Edhy, dalam berbagai kesempatan, mengaku bangga bisa dipercaya insan pers untuk terlibat aktif sebagai penasehat di organisasi pers usai melepas jabatannya selaku Menkopolhukam. Mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini juga tercatat sebagai Penasehat Perkumpulan Wartawan Online Indonesia Nusantata-PWOIN dan Sekretariat Bersama Pers Indonesia.

Menanggapi kesediaan mantan pejabat tinggi negara ini ikut terlibat aktif mendirikan LSP Pers Indonesia, Ketua Yayasan Heintje Mandagie yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia mengaku bangga dan optimis LSP Pers Indonesia akan mampu memfasilitasi wartawan Indonesia memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui dan disahkan oleh lembaga resmi negara yang dibentuk oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni BNSP.


"Kami sangat berharap dan optimis jika LSP ini sudah jalan maka ke depan nanti tidak boleh ada lagi UKW abal-abal yang bertentangan dan menyalahi Undang-Undang, dan yang selama ini menjadikan wartawan sebagai objekan bisnis UKW," pungkas Heintje yang juga menjabat sebagai Sekretaris Sekretariat Bersama Pers Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas LSP Ir. Soegiharto Santoso mengatakan, "LSP Pers Indonesia mempunyai Visi yang jelas yaitu menjadi lembaga sertifikasi profesi sektor jurnalis yang mempunyai kinerja prima di tingkat regional, nasional dan internasional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang profesional."

Ia juga menambahkan, LSP Pers Indonesia mempunyai Misi yang sangat ideal untuk kepentingan peningkatan kualitas pers Indonesia. Misi tersebut menurut Hoky sapaan akrabnya; yang pertama adalah menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi sektor jurnalis yang independen dan profesional; yang kedua adalah menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai standar yang berlaku dari Badan Nasional Sertiffikasi Profesi atau BNSP; kemudian yang ketiga adalah menetapkan kompetensi profesi di bidang sektor jurnalis sesuai standar yang berlaku dari BNSP.

Hoky juga mengatakan, "saya  bersyukur dan bangga atas kesedian Bapak Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno menjadi Ketua Dewan Pembina dari  Yayasan LSP Pers Indonesia , apalagi saya sempat mewawancarai beliau saat menjabat sebagai Menko Polhukam RI dan telah diterbitkan menjadi cover Majalah Biskom edisi November 2014 dengan tema 'Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa' dimana artikelnya masih dapat dibaca melalui website Biskom http://bit.ly/2TcXd6z," ungkapnya.


Lebih lanjut Hoky juga menjelaskan, Yayasan LSP Pers Indonesia akan segera mengurus seluruh kelengkapan dokumen dan persyaratan untuk segera mendapatkan lisensi dari BNSP. 

"Mudah-mudah proses memperoleh lisensi dari BNSP dapat berjalan dengan lancar seperti saat kami mengurus lisensi BNSP untuk Yayasan LSP Komputer www.lspkomputer.id  pada tahun 2015," ungkap Hoky yang telah lama menerbitkan Majalah Biskom dengan versi Online nya www.biskom.web.id  dan juga menjabat sebagai  Wapemred www.infobreakingnews.com.


LSP Pers Indonesia saat ini sudah diaktakan di Notaris Nurul Larasati, SH., dengan Akta nomor: 1, tanggal 19 Januari 2019 dan telah mendapatkan pengesahan SK Kemenkumham RI dengan nomor: AHU-0001247.AH.01.04. Tahun 2019, tanggal 25 Januari 2019.

Dengan susunan pengurus:  Ketua Dewan Pembina, Laksamana TNI (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno, SH., Anggota, Ir. Besar Agung Martono, MM dan Juniarto Rojo Prasetyo, Ph.D

Pengawas Ketua, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, Anggota, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Wisjnu Amat Sastro, SH

Pengurus Ketua: Heintje Grontson Mandagie, Sekretaris: Edi Anwar dan Bendahara: Vincent Suriadinata, SH.

Pengurus harian terdiri dari : Direktur Dr Emrus Sihombing, Manager Sertifikasi ErnstHendri, Manager Mutu Dhoni Kusumanhadji, dan Manager Pemasaran Glen Joshua Tangka.  ***Hoky

Subscribe to receive free email updates: