Sekretaris BKD Nias Utara saat diwawancarai |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Pada bulan November ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan narapidana korupsi di Kabupaten Nias Utara, segera diberhentikan dengan tidak hormat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara, Septianus Gea saat diwawancarai wartanias.com di ruang kerjanya Kantor BKD di Lotu, Senin (12/11/2018).
"Surat keputusan bersama antara kedua menteri bersama kepala BKN bahwa mantan narapidana atau tindak pidana korupsi harus diberhentikan dari jabatan sebagai PNS/ ASN dengan tidak hormat, artinya tidak mendapatkan segala hak-hak sebagai Pegawai negeri seperti pensiun dan hak-hak lainnya," tutur Septianus.
Pemberhentian tidak hormat itu telah termaktub dalam surat keputusan bersama antara dua Menteri serta Kepala BKN, dan harus ditindak lanjuti oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, karena kata Septianus setiap ada pertemuan di provinsi juga di pusat, mereka selalu diingatkan.
"Paling lama 30 november ini harus sudah diberhentikan tidak hormat menunggu Surat Keputusan Pak Bupati, PNS mantan narapidana korupsi yang diberhentikan itu bernama AH dan AZ," terangnya.
Selain AH dan AZ, Septianus juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada oknum PNS di Nias Utara yang akan diberhentikan tidak hormat, karena juga sebagai mantan narapidana korupsi yaitu berinisial OZ.
"Tidak ada lagi pertimbangan," tandasnya mengakhiri. (Haogô Zega)