Tim Eksekusi PN Jakut Saat Merubuhkan Tembok Ahok, Selasa (27/11/2018). |
Jakarta, Info Breaking News - Perjalanan panjang yang selama 10 tahun lebih ditempuh Ahok untuk mendapatkan keadilan hukum atas akses jalan kelahan tanah miliknya yang selama ini dihadang oleh Tembok bangunan setinggi 3 meter milik tetangganya bernama Candra Gunawan, akhirnya dirubuhkan oleh pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 27 November 2018.
Proses eksekusi merubuhkan tembok yang selama ini disebut sebagai Tembok derita Ahok tersebut cukup dramatis karena mendapatkan perlawanan dari sekelompok orang bayaran yang hingga kini masih didalami oleh pihak Polda Metro Jaya.
Tembok yang selama ini membuat menderita keluarga Ahok itupun dihancurkan oleh tim gabungan yang terdiiri dari aparat Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara, Satpol PP/Tramtib Wali Kota Jakarta Utara, Suku Dinas (Sudin) P2B, Badan Pertanahan Jakarta Utara, Kasubgar Jakarta Utara, Polsek Penjaringan dan Kelurahan Kapuk Muara
Hasil invesatigasi dilapangan, diketahui selama ini diketahui ada sekelompok preman bayaran Kelompok yang diduga seringkali dimanfaatkan pihak-pihak untuk menjaga tanah khususnya sengketa itu rupanya sudah mempersiapkan pula satu unit sepeda motor tua dan butut siap bakar di lokasi. Namun berkat kesigapan aparat Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan Polsek Penjaringan dibantu Satpol PP yang jumlahnya jauh lebih banyak membuat para penghalang eksekusi itu tidak meneruskan perlawanannya.
Begitu lokasi tembok yang dibangun di atas atau menutupi jalan lingkungan itu dikepung aparat, para preman penjaga tanah tersebut akhirnya mengikuti perintah aparat untuk meninggalkan lokasi. Sebagian kembali ke salah satu bangunan terbengkalai di sekitar tanah eksekusi yang sebenarnya berupa jalan umum/fasosum menuju lahan sah milik Ahok sebagaimana putusan PN Jakarta Utara.
"Kami melaksanakan tugas sesuai putusan PN Jakarta Utara dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan dihalang-halangi. Sebab, sesuai putusan pengadilan tanah ini adalah fasosum, jalan yang selama ini tidak berfungsi karena ditembok/ditutup. Dengan eksekusi sekaligus pembongkaran tembok ini maka fungsi jalan ini dikembalikan sebagaimana adanya," ujar juru sita PN Jakarta Utara, Umar SH kepada sejumlah wartawan.
Ekprsesi bahagia terlihat pada wajah Ahok yang menderita selama berperkara 10 tahun lebih, atas eksekusi perubuhan tembok deritanya. Begitu juga keluarganya dan penasihat hukumnya, Puji Wijayanto SH MH dan Syaiful Hadi SH, mengapresiasi upaya aparat memback-up eksekusi tersebut.
Puji Wijayanto juga menyatakan upaya pencarian keadilan oleh kliennya tidaklah sia-sia di tangan majelis hakim PN Jakarta Utara. "Majelis hakim PN Jakarta Utara telah menjawab keluhan klien kami soal sulitnya menggapai keadilan dengan memberikan putusan yang benar dan berkeadilan," kata Puji.
Tembok derita berlapis itu telah rata dengan tanah. Namun masih ada hambatan lagi yang harus dihadapi Ahok. Di jalan fasosum menuju tanahnya itu diparkir sekitar 12 unit alat berat. Tidak jelas apakah ini milik Candra Gunawan atau pihak lain yang selama ini menjadi lawan Ahok berperkara.
Perjuangan Ahok, kata Puji, memang tidaklah mudah sekalipun untuk mempertahankan hak-haknya. Setelah bolak-balik berperkara selama 10 tahun, dan telah diputuskan sebagai pemilik sah atas lahan yang disengketakan, upaya hukum Ahok masih saja diganjal dengan mengerahkan sejumlah preman. Bahkan alat berat yang dipesan untuk mempermudah perubuhan tembok derita itu disabotase pula oleh pihak yang tidak mau Ahok mendapatkan tanah yang sesungguhnya haknya secara sah dan meyakinkan.
"Saya sudah cukup menderita mempertahankan tanah yang menjadi hak saya," tutur Ahok setelah penandatanganan penyerahan lahan miliknya itu dari juru sita PN Jakarta Utara.
Perjuangan Ahok sesungguhnya tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri. Tetapi juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik jalan fasosum atau jalan lingkungan yang nilainya ratusan miliar rupiah yang dikuasai Candra Gunawan Cs.
Pemprov DKI Jakarta atau keuangan negara pun dirugikan pula selama tanah Ahok diklaim sebagai miliknya oleh Candra Gunawan dengan kawan-kawannya. Ahok menjadi tidak bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah yang sempat dipersengketakan itu. Di pihak lain, Candra Gunawan juga tidak membayar PBB lahan yang sempat dikuasainya tersebut.
"Cukup banyak negara dirugikan kelompok yang mengklaim tanah saya itu sebagai miliknya. Di lokasi tanah saya itu kan tadinya terdapat pabrik yang menghasilkan suatu produk. Setelah Candra Gunawan dengan kelompoknya membuat tembok tinggi dan mengisolir tanah dan lokasi pabrik, saya tidak bisa menghasilkan sesuatu dari sana. Jadi, negara rugi kani," tutur Ahok.
Warga sekitar menyambut baik difungsikannya lahan fasosum berupa sepanjang Jalan Kapuk Indah. "Kita sebenarnya tidak mengerti dengan pemerintah ini, kok bisa-bisanya pengusaha yang punya duit seenaknya menyerobot dan mengubah fungsi jalan lingkungan untuk mengisolir lawannya berperkara," ujar warga yang tidak mau ditulis jati dirinya.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, pihat reserse Polres Jakarta Utara masih mengejar sejumlah Preman bayaran yang selama ini sering membuat resah masyarakat sekitar tanah Ahok tersebut, khususnya membongkar kedok dalang utama persoalan aksi premanisme ini. *** Mil.