Samsat Nias Selatan |Foto: istimewa |
Nias Selatan,- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Nias Selatan siap melaksanakan dan mendukung Pergubsu nomor 57 tahun 2018 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan yang lebih dikenal dengan istilah 'pemutihan' kendaraan bermotor itu akan digelar selama satu bulan mulai dari 28 November hingga 28 Desember 2018 mendatang.
"Mulai 28 November sampai 28 Desember 2018, Pemprov Sumut akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-2) atau yang dikenal dengan istilah pemutihan," ujar Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Lantas Iptu Musa Sembiring, Rabu (28/11/2018).
Dijelaskannya, Pelayanan penghapusan denda untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi SUMUT, Khususnya untuk daerah Kabupaten Nias selatan bisa di laksanakan di Kantor Bersama Samsat Nias Selatan yang terletak di jalan baloho indah.
"Samsat nias Selatan siap mendukung peraturan gubernur tersebut dengan melayani secara tulus dan sepenuh hati agar terciptanya kenyamanan berkendara dan tegaknya peraturan dan perundang-undangan berlalu lintas di NKRI khususnya di wilayah hukum Nias Selatan," katanya.
Ia menambahkan agar masyarakat khususnya yang ada di Nias Selatan bisa menggunakan kesempatan tersebut dengan mengurus semua pajak dan administrasi kendaraan bermotornya.
"Ini kesempatan emas,bukan hoaks. Membayar pajak tanpa harus lagi membayar denda bagi yang sudah telat. Manfaatkan kesempatan ini agar semua masyarakat Nias Selatan dapat mengendarai kendaraannya tanpa harus was-was dilakukan penindakan oleh penegak hukum lalu lintas di Kabupaten Nias Selatan ini. Berkendaralah dengan bijak, taat dan membayar pajak," tambahnya. (Tri Buaya)