Polres Lamsel Amankan Baby Lobster Senilai 10 Milyar

AKBP M. Syarhan (kiri kedua) saat menunjukan baby lobster

KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan baby lobster senilai 10 milyar rupiah, Senin (12/11/18) malam sekitar pukul 17.00 wib.

Baby lobster tersebut didapat oleh Sat Reskrim Polres Lamsel di Jalan Lintas Sumatera di Jl.Lintas Trans Sumatera Kecamatan Penengahan.

"Pengungkapan baby lobster, telah melakukan penggagalan tadi malam hari Senin malam pukul 17.00 wib di penengahan, dimana satuan reskrim melakukan antisipasi kejahatan dijalanan, namun menemukan kendaraan yang patut dicurigai," kata Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan.

Ia menjelaskan, baby lobster tersebut dibawa menggunakan kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi T 1454 AF dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dan dimasukan dalam streofoam warna putih sebanysk 18 box.

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan, ada 27 kantong plastik baby lobster didalam box tersebut sementara setelah dihitung ada 7.950 ribu ekor lebih baby lobster. Perkiraan harga keseluruhan 10 milyar," terangnya.

Sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka yang mengirim baby lobster tersebut. Pelaku akan diancam pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU no. 45 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda 1,5 milyar.

Sementara kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Bandar Lampung, Rusnanto mengatakan hasil penangkapan Polres Lamsel tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.

"Sesuai aturan, karena ini penyelamatan, segera akan kami lakukan pelepas liaran di tempat yang sesuai, ditempat yang berkarang, kita akan lepaskan ke pantai mutun di pesawaran," terangnya. (Kur)


Subscribe to receive free email updates: