Pantauan media selama berlangsung persidangan yang dipimpin oleh hakim Emilia Subagja SH MH dengan penuh rasa kesabaran dan cukup bijak memberikan kesempatan kepada masing masing pihak selama dalam persidangan, sehingga Hakim Emilia tetap berharap kepada para pihak masih bisa berdamai dengan kesesuaian dan kesepakatan sepanjang Palu belum diketuk alias belum adanya keputusan majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, masing masing pihak telah mengajukan bukti serta saksi saksi diantaranya ;
Pihak penggugat Sonya Shankardas Samtani telah menyerahkan bukti sekitar 60 doc, ditambah dengan mengahadirkan 4 orang saksi, yaitu dari mulai saksi Faisal, Erwin, Roni S. Samtani,dan saksi Reni Winata.
Sementara pada pihak tergugat Vimal Kumar Indru Mukhi, telah menyerahkan sekitar 300 doc, ditambah dengan menghadirkan 4 orang Saksi, diantaranya tercatat saksi Om Prakash M.Sharma, Rani, DR.H. Moh.Hatta,dan saksi Kartika.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Majelis Hakim akan mengabulkan Gugatan Harta Gono-Gini dengan membantu SONYA SHANKARDAS SAMTANI uuntuk SEMBUNYIKAN Asset-aset harta bersama eks pasutri tersebut diatas,atau Apakah Majelis Hakim akan mengabulkan Gugatan Harta Gono-Gini dengan membantu SONYA SHANKARDAS SAMTANI untuk MEMILIH asset-aset harta bersama (sesuai keinginan Sonya Sahnkardas Samtani -red)). Apakah Majelis Hakim akan mengabulkan Gugatan Harta Gono-Gini dengan membantu SONYA SHANKARDAS SAMTANI untuk MENETAPKAN PERSENTASE pembagian harta bersama yang berbeda dengan ketentuan Undang-Undang ?
Sementara yang terungkap didalam persidangan ada sejumlah Asset harta bersama yang disembunyikan oleh SONYA SHANKARDAS SAMTANI , yaitu
1. Apartemen NIRVANA di Kemang yang terdaftar An. VIMAL KUMAR INDRU MUKHI,
2. 5 Bidang Tanah seluas total 3140 M di Jurangmangu - Tangerang,
3. Asset kantor PT. MKF di Lebakbulus - Jaksel,
4. 150 Lembar Saham An. Sonya Shankardas Samtani di PT. MKF,
5. Sejumlah dana Tabungan + Deposito di Rekening Bank di dalam dan di luar negeri.
*** Emil F Simatupang.