Kasgartap II/Bandung Kolonel Pas Embu Agapitus : "Seluruh Prajurit TNI Untuk Memegang Teguh Netralitas Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019"

Foto : Personil Kogartap II/Bandung di wilayah hukum se Jawa Barat dan Banten mengikuti "Sosialisasi Netralitas TNI Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019".(Ist)

BANDUNG - Meneruskan amanat Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tentang Netralitas TNI dalam  penyelenggaraan Pemilu 2019. Komando Garnisun Tetap (Kogartap) II/Bandung menggelar "Sosialisasi Netralitas TNI dan PNS pada Pilpres dan Pileg tahun 2019 Kepada Seluruh Personel Kogartap II/Bandung".


Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasgartap II/Bandung Kolonel Pas Drs Embu Agapitus M.Si (Han).

Diikuti seluruh personel TNI dari ketiga matra ; Udara, Darat dan Laut di Aula Makogartap II/Bandung, Jalan Nias No.3, Bandung, Senin (30/11) pagi.

Kolonel Pas Embu Agapitus menekankan sekaligus mengingatkan seluruh prajurit TNI untuk memegang teguh netralitas dalam  penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Mabes TNI sudah mengeluarkan buku saku tentang netralitas TNI dan PNS dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu, baik itu Pilpres maupun Pemilu Legislatif 2019, seperti kita ketahui, pada 17 April 2019 nanti. Sebagai pejabat baru, Kasgartap II/Bandung, tentunya saya lakukan, mengamankan dan mensosialisasikan Protap atau
Buku saku tersebut." Tegas Kasgartap II/Bandung Kolonel Pas Drs Embu Agapitus M.Si (Han) kepada SJONews.com.

Implementasi buku saku masuk dalam Program 10 hari kerja Kasgartap II/Bandung, berupa Sosialisasi Netralitas TNI yang diikuti personil Makogartap, Subgar Cimahi dan Subgar Bandung.

"Kita Sosialisasikan. Kita jelaskan kepada prajurit karena prajurit Kogartap II/Bandung adalah prajurit yang mengemban tugas sebagai Law Enforcer, penegak hukum disiplin dan tata tertib, baru dia bisa menegakkan hukum dan tata tertib" Pungkasnya.

Lanjutnya, "Kita lakukan pengawasan mulai sekarang ini sampai dengan pelaksanaan, jadi dengan program yang saya lakukan ini membawa citra yang baik pada TNI, NETRALITAS, khususnya. Sehingga kita harapkan pemilu nanti tidak ada keributan berpihak pada satu pihak. Itu inti yang saya lakukan pada 10 hari kerja saya disini" Kata Kolonel Embu.

Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI. Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai berikut :

Netral : "Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak"

"TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis" Ujarnya.

Dalam buku saku yang menjadi pedoman tersebut menjadi Implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI dalam Pemilu. Yaitu Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu.

Kasgartap yang baru 10 hari bertugas itu kembali menekankan kepada prajurit yang hadir agar Satuan/perorangan/ fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

Khusus bagi prajurit TNI, bagaimana dengan keluarga tentunya (isteri/ suami/ anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.(Dsc)

Subscribe to receive free email updates: