Rapat paripurna di DPRD kota Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli meyakini bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan menambah pendapatan (PAD) Gunungsitoli.
"Disamping guna melakukan pengawasan dan penataan ruang di wilayah Kota Gunungsitoli yang semakin hari mengalami perkembangan dinamis sebagai ciri dari majunya sebuah daerah Kota, hal ini juga menjadi sebuah tuntutan lahirnya sebuah payung hukum dalam rangka mengaktualisasikan pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dimaksud," tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Yanto pada penyampaian pendapat akhir Fraksi di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (29/10/2018).
Selain itu Fraksinya juga menaruh harapan besar agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini ketika disahkan menjadi sebuah produk hukum dapat secara efektif diimplementasikan sehingga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sehingga dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat meningkatkan produktifitas kinerja Pemerintah secara komprehensif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam mengurus IMB nya, proses dan prosedur yang lebih mudah, cepat dan akurat," katanya.
Diakhir penyampaian pendapat fraksi tersebut, Yanto menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui pengesahan Perda tersebut.
"Setelah memperhatikan, mencermati dan mempertimbangkan semua masukan atau pun saran-saran yang telah disampaikan baik dari Fraksi-fraksi dan Panitia Khusus (Pansus), maka kami menyatakan 'Setuju' agar Ranperda tentang retribusi IMB, disahkan dan ditetapkan menjadi sebuah Perda Kota Gunungsitoli," tegasnya mengakhiri. (Ferry Harefa)