Hoky menunjukkan Akta Permohonan Pra Peradilan No.3/Akta.Pra/2018/PN Btl Senin. tertanggal 12 November 2018 |
Hoky diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Polres Bantul nomor: S.Pgl/288/X/2018/Reskrim , tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo SIK, MM dan pada tanggal 01 November 2018 diminta hadir menemui IPTU Muji Suharjo SH atau Brigadir Hartono di Kantor Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II, hal tersebut berdasarkan laporan Polisi dari Ir. Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei 2017 dengan tuduhan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Penetapan tersangka yang menurut Hoky terkesan dipaksakan dan diduga kuat sengaja dimunculkan sebagai upaya pihak lawan menghancurkan reputasi dan nama baik diri Hoky dan diduga ini merupakan rangkaian upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap Hoky, sehingga Hoky menyatakan kepada penyidik keberatan untuk hadir pada pada tanggal 01 November 2018.
Ir. Faaz yang diduga membuat laporan palsu saat menjadi saksi bersama saksi Ir. Irwan Japari di PN Bantul 16 Maret 2017. |
Terkait dengan penetapan tersangka itu, Hoky akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bantul, agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat berjalan sesuai amanat konstitusi negara Indonesia, apalagi Hoky telah mengalami kriminalisasi jilid 1 dan sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.
"Sebab, tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia." ujar Hoky kepada wartawan di PN Bantul usai menyerahkan berkas permohonan Praperadilan, Senin (12/11/2018).
"Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut." terangnya.
Selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, diantaranya; Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011; Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012; Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012; Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015; Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.
Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di PN Bantul adalah munculnya dugaan kuat bahwa proses penyidikan terkesan dipaksakan, karena belum diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan Proses Penyidikan.
Hoky menuturkan, Laporan Polisi Nomor LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 di Polres Bantul, yang dilakukan oleh Pelapor, yakni Ir. Faaz sesungguhnya masih bersifat prematur dan atau sumir secara hukum untuk dilakukan dalam tahapan tingkat Penyidikan. "Karena fakta hukum membuktikan Penyidik belum memperoleh Bukti Permulaan yang cukup," kata Hoky,
Sonny Franslay saat menjadi saksi di PN Bantul 13 April 2017 dan telah 2 kali gugatannya ditolak oleh MA. |
Menurut dia, sesuai Ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 15 Jo. Pasal 24, yang berbunyi, "untuk dimulainya suatu Proses Penyidikan harus melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu untuk memperolah bukti permulaan yang cukup".
Hoky jelas keberatan dengan adanya penetapan tersangka ini, sebab menurut Hoky, tidak adanya penganiayaan yang didalilkan oleh Pelapor (Faaz.red) peristiwanya terjadi di depan Lobby Utama PN Bantul pada tanggal 10 Mei 2017, tetapi baru diajukan Laporan pengaduan kepada Polres Bantul pada tanggal 24 Mei 2017, Secara formil hukum, menurut Hoky, untuk sebuah laporan tindak pidana penganiayaan tentunya diperlukan adanya surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran untuk mendukung laporan pengaduan dimaksud.
"Patut dipertanyakan petugas penerima laporan pengaduan dari Faaz, karena diduga tanpa melampirkan surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran. Oleh karenanya diduga kuat hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 11, peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan tindak pidana;" terang Hoky.
Menurut dia, proses penyidikan juga telah menyalahi ketentuan, karena Langsung melakukan tahap penyidikan tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu.
"Saya keberatan atas proses penyidikan yang langsung dilakukan oleh pihak Penyidik Unit II / Unit Pidana Tertentu, Satreskrim Polres Bantul , dimana Penyidik seharusnya melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu atas perkara A quo, sehingga tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan tindak pidana, hal ini membuktikan proses perkara terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan ketentuan manajemen penyidikan tindak pidana, sehingga proses penyidikan adalah cacat hukum dikarenakan telah melanggar ketentuan Pasal 11 yang mengatur masalah penyelidikan merupakan bagian atau salah satu cara dalam melakukan penyidikan untuk menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan, dan membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya." Kata Hoky.
Itu lah dugaan Hoky bahwa perkara ini dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa mengkriminalisasi jilid 2 terhadap dirinya sebagai Ketum yang sah dari organisasi APKOMINDO, Tak cukup sampai disitu, Hoky juga keberatan dengan adanya Surat Panggilan Kedua dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Bantul Selaku Saksi, padahal dirinya belum pernah menerima Surat Panggilan Pertama.
"Pada tanggal 6 Juli 2017 saya sendiri secara pribadi hadir ke Polres Bantul dan langsung memperoleh Surat Panggilan Kedua Nomor: S.Pgll/235/VII/2017/Reskrim tertanggal 6 Juli 2017 dari AIPDA Anis Dwi Haryanto, SH, dimana surat panggilan tersebut ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo SH.S.IK, untuk hadir dan menghadap pada tanggal 13 Juli 2017 kepada IPTU Sigit Teja Sukmana SIP dan AIPDA Anis Dwi Haryanto,SH di Unit II Pidana Tertentu, Satreskrim Polres Bantul,"
"Saya belum pernah menerima Surat Panggilan Pertama dari pihak Kasat Reskrim Polres Bantul, akan tetapi saya langsung menerima Surat Panggilan Kedua, sebagaimana Surat Nomor: S.Pgl/235/VII/2017/Reskrim tertanggal 6 Juli 2017, sehingga secara Yuridis Formil Surat Panggilan Kedua tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur masalah Administrasi Penyidikan untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan," papar Hoky.
Keberatan lainnya adalah pada saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selaku saksi, dengan tanggal yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. "Saya merasa keberatan atas tindakan Penyidik yang langsung melakukan Pemeriksaan kepada saya selaku Saksi Terlapor pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2017, sebab sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana, seharusnya Penyidik melakukan Penyelidikan terlebih dahulu dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Hoky sebagai Terlapor, pada waktu itu saya belum mengetahui tentang saksi-saksi lain belum dilakukan BAP, setelah saya di BAP dan bertanya kepada saksi-saksi lainnya, ternyata belum ada yang diperiksa sama sekali.
Tak cuma itu Hoky mengaku telah diperiksa oleh Penyidik untuk menjawab 16 pertanyaan yang dituangkan dalam BAP, yang ternyata BAP tersebut dibuat dan tercetak sebagai hari kamis tanggal 13 Juli 2017, padahal sesungguhnya BAP dibuat dan dilakukan pada Kamis 6 Juli 2017," terang Hoky.
Terlebih, diketahui, ternyata salah satu Saksi Utama yaitu Dicky Purnawibawayang disertakan namanya pada saat Faaz membuat surat laporan Polisi nomor: LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 sebagai saksi utama , "Namun faktanya sampai dengan tanggal 6 Juli 2017 belum pernah dilakukan BAP, termasuk belum pernah ada BAP terhadap saksi-saksi fakta lainnya, antara lain, Saksi Andi Riyanto, Saksi Edy Ananta, Saksi Darma Kusuma Setya, Saksi FX. Ngongo Bili alias Veri, Saksi Christian Yanuar, Saksi Rohman yudi Ardianto dan Saksi Muslih H. Rahman SH., Secara sengaja Penyidik telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap diri saya sebagai pihak Terlapor;" kata Hoky.
Bahkan, Hoky menegaskan, tindakan Penyidik Unit II / Unit Pidana Tertentu, telah melakukan Rekayasa tanggal BAP, jelas telah menyalahi Ketentuan tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana. "Sehingga patut dipertanyakan motivasi dan tindakan Penyidik yang memanipulasi tanggal Berita Acara Pemeriksaan tersebut dari tanggal 06 Juli 2017 menjadi 13 Juli 2017;" ungkap Hoky.
"Laporan Faaz diduga kuat dilatar belakangi adanya indikasi permufakatan jahat yang ditunggangi pihak ketiga, yang menginginkan perampasan hak dan kemerdekaan saya melalui transaksi hukum dan penyalahgunaan kewenangan hukum dan lembaga peradilan, terkait dengan kedudukan saya selaku Ketua Umum APKOMINDO."
"Sebab, saat itu, saya tengah menghadapi proses persidangan perkara pidana register nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul yang sarat dengan dugaan rekayasa dan Kriminalisasi, dengan dakwaan permasalahan pemakaian Logo Apkomindo dalam pameran Mega Bazar 2016 di Ruangan Jogja Expo Center (JEC) Bantul pada 5 sampai 9 Maret 2016," Tukas Hoky.
Menurut Hoky, berdasarkan kontrak antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apkomindo yang dipimpin oleh Dicky Purnawibawa ST dengan PT. Dyandra Promosindo sebagai penyelenggara, yang sesungguhnya telah terbukti kebenarannya dalam persidangan di PN Bantul, "Bahwa kegiatan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APKOMINDO, sehingga penggunaan Logo APKOMINDO tersebut sesungguhnya merupakan tanggung jawab hukum PT. Dyandra Promosindo selaku pihak penyelenggara." terangnya.
"Tuntutan ganti kerugian pihak Pelapor Sonny Franslay sebesar Rp. 5.000,000 000, (lima miliar Rupiah) tak jelas perhitungan perincian dasar kerugiannya, apalagi barang bukti dari Sdr. Dicky Purnawibawa yang diperoleh dari hasil penjualan tiket adalah hanya sebesar Rp 90.450.553,- (Sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dan itupun tidak saya ketahui dan tidak saya nikmati hasilnya,"
"Sehingga setelah saya menjalani 35 (tiga puluh lima) kali sidang di PN Bantul, maka pada tanggal 25 September 2017, saya memperoleh vonis bebas murni dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada saya dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari PN Bantul, namun atas upaya-upaya rekayasa dan kriminalisasi jilid 1 terhadap diri saya, maka faktanya saya telah ditahan secara sewenang-wenang selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul dan patut diduga bahwa untuk laporan Faaz di Polres Bantul ini merupakan rangkaian upaya-upaya rekayasa serta Kriminalisasi jilid 2 terhadap diri saya," tandas Hoky.
Belum cukup sampai disitu, selain proses persidangan perkara pidana Register Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul hasil rekayasa Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri di Mabes Polri, saya juga mendapatkan serangan hukum yang sengaja dilancarkan oleh pihak kelompok IR. Faaz dalam bentuk proses hukum Pidana,"
"Yaitu berbagai macam Laporan Polisi lainnya antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus di Polres Jakarta Pusat, Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri di Mabes Polri, Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri di Mabes Polri dan juga serangkaian gugatan hukum Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berlanjut ke Tingkat Banding dan Kasasi di Mahkamah Agung RI, hingga total ada 12 perkara di Pengadilan dan telah ada 9 perkara di pengadilan yang dimenangkan oleh kubu Hoky selaku Ketum Apkomindo yang sah, bahkan dalam pertarungan panjang di pengadilan, kubu Faaz yang dimotori oleh Sonny Franslay, sudah 2 kali kalah di MA, meskipun demikian saat ini masih muncul lagi gugatan baru dari Ir. Faaz dan Rudy D. Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini menujukan memang niat tidak baik kelompok Faaz sangat nyata." Tukas Hoky.
Oleh karenanya Hoky menduga, dalam Laporan Polisi di Polres Bantul, terindikasi adanya rekayasa dan itikad tidak baik dari pihak Pelapor dengan terencana, dimana sesuai kronologis kejadian yang diadukan Pelapor adalah kejadian pada tanggal 10 Mei 2017 di Lobby utama Pengadilan Negeri Bantul, dimana sesungguhnya pada saat itu Hoky selaku Terdakwa baru saja selesai menghadiri acara proses pemeriksaan persidangan perkara Pidana register Nomor 03/Pid.sus/2017/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul.
Faaz mengakui bahwa setelah peristiwa tanggal 10 Mei 2017, Kelompoknya mengadakan pertemuan di Jakarta dan diusulkan sedikitnya oleh 4 (empat) orang, yaitu Sdr. Hidayat Tjokrodjojo, Sdr. Hengky Tjokroadhiguno, Sdr. Rudy D. Muliadi dan Sdr. Agus Setiawan Lie, bahwa peristiwa tanggal 10 Mei 2017 bisa dibuatkan Laporan di Polres Bantul dengan Rekayasa Peristiwa Penganiayaan.
"Sesungguhnya patut dipertanyakan kehadiran Saksi Pelapor Sdr, Ir. Faaz dan Sdr. Suwandi Sutikno ke Pengadilan Negeri Bantul, dikarenakan tidak ada agenda dan tidak ada kaitannya dengan Sdr, Ir. Faaz dan Sdr. Suwandi Sutikno dalam persidangan tersebut, apalagi mereka berdomisili di Jakarta yang sangat jauh sekali lokasinya dengan Pengadilan Negeri Bantul, sehingga patut dipertanyakan maksud dan tujuan kehadiran Sdr, Ir. Faaz dan Sdr. Suwandi Sutikno ke Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 10 Mei 2017 tersebut."
Mirisnya, Suwandi Sutikno tidaklah berada dilokasi tempat kejadian sebagaimana yang dituduhkan kepada Hoky, sehingga patut diduga, bahwa saksi Suwandi Sutikno telah memberikan keterangan palsu pada saat dilakukan BAP dihadapan penyidik Polres Bantul.
"Selepas saya selesai menjalani persidangan di PN Bantul tanggal 10 Mei 2017 dan sedang berdiskusi dengan saksi Dicky Purnawibawa yang memang hadir sebagai saksi dalam sidang di PN Bantul tersebut, pada saat itu masih berkumpul antara lain; Saksi Andi Riyanto, Saksi Edy Ananta, Saksi Darma Kusuma Setya, Saksi FX. Ngongo Bili alias Veri, Saksi Christian Yanuar, Saksi Rohman Yudi Ardianto alias Anang dan Muslih H. Rahman SH, termasuk JPU Ansyori SH dari Kejagung RI."
"Ketika kami sedang berdiskusi datanglah Sdr. Ir. Faaz menghampiri kami, kemudian saya menyampaikan kepada Saksi Dicky Purnawibawa bahwa janganlah berlaku buruk seperti Sdr. Faaz yang melakukan penghinaan berulang kali kepada saya dihadapan sidang hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dengan kata-kata "Kutu Kupret" kemudian juga menghina saya di Facebook pada tanggal 24 Maret 2017 dengan kata-kata "Kutu Kupret" lagi, karena ada sanksi hukumnya dan dapat dilaporkan ke Polisi, namun dengan suara yang sangat lantang dan ada upaya melakukan intimidasi karena ukuran badannya juga jauh lebih besar dari saya, kemudian melakukan umpatan kata-kata "Kamu Memang Kutu Kupret" yang sangat keras sekali dihadapan saya, sehingga secara refleks saya sempat mendorong Faaz." kata Hoky. Itu terjadi lantaran diprovokasi Faaz.
Suharto Juwono duduk paling kanan yang disebut oleh saksi Ir. Henkyanto TA sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana agar Terdakwa/ Hoky masuk Penjara. |
Namun begitu Hoky mengatakan, itu merupakan gerak refleks, gerakan yang terjadi tanpa dipengaruhi kehendak atau tanpa disadari terlebih dahulu, "Refleks saya mendorong Faaz dengan sangat cepat sekali dan hanya satu kali saja, namun tidak ada tindakan penganiayaan sama sekali, perkelahian-pun tidak pernah terjadi." ungkap Hoky.
Bahwa terjadinya insiden hanya demikian adanya, sehingga saya yakin-ni tidak ada yang melihat, hal tersebut dapat saya buktikan pada rekaman CCTV, karena lokasi tempat kejadian didepan Lobby Utama PN Bantul yang terdapat camera CCTV nya dan jelas setelah dilakukan Cross Check pada sistem penyimpanan rekaman CCTV di PN Bantul, tidak ada terjadi Peristiwa Penganiayaan sebagaimana didalikan oleh Faaz dalam Laporan ke Polisi.
"Bahkan berdasarkan keterangan Saksi Utama Dicky Purnawibawa dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik pada tanggal 7 Juli 2017, menyatakan saksi Dicky Purnawibawa keberatan dijadikan Saksi utama, dikarenakan saksi Dicky Purnawibawa tidak melihat adanya peristiwa penganiayaan." terang Hoky kembali.
"Tak cuma Dicky, masih ada 6 (enam) orang saksi lainnya saat di BAP menyatakan hal yang sama, yaitu tidak melihat adanya peristiwa penganiayaan, nama-nama para saksinya antara lain: Saksi Andi Riyanto, Saksi Edy Ananta, Saksi Darma Kusuma Setya, Saksi FX. Ngongo Bili alias Veri, Saksi Christian Yanuar dan Saksi Rohman Yudi Ardianto, jadi atas dasar apa penyidik dapat menetapkan saya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksuda dalam pasal 351 KUHP." Tandas Ketum APKOMINDO ini.
Menurut Hoky, "Saya menduga bahwa semua ini terindikasi ada yang mendalangi dan mendanai, seperti terungkap dalam sidang sebelumnya bahkan pada halaman 33 dalam amar salinan putusan sidang Perkara Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) dalam kesaksian saksi Hengky Tjokroadhiguno ada tertuliskan 'Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.', Maka hal ini menjadi fakta nyata tentang ada yang mendanai atas dugaan upaya-upaya hukum yang terus dilakukan kelompok Faaz, sehingga fakta hukum ini dapat dijadikan bukti permulaan untuk mengungkap hal-hal besar lainnya dibalik peristiwa ini." Ungkap Hoky.
Sementara itu, selain perlawanan hukum, dokumen Praperadilan yang dibuat Hoky, setelah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bantul, Hoky juga akan mengirimkan kepada; Kapolri, Jaksa Agung RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan RI, Kapolda DIY, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul- DIY.
Bahwa hal tersebut dilakukan Hoky karena; "Pertama penetapan status saya sebagai Tersangka di Polres Bantul diduga kuat merupakan upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap diri saya, Kedua proses laporan saya di Polda DIY yang saat ini sedang berproses pelimpahan berkas ke Kejati DIY dirasakan sangat lambat sekali prosesnya, apalagi jika saya bandingkan dengan proses kriminalisasi jilid 1 terhadap diri saya, bahwa hal ini perlu diketahui oleh para pimpinan penegak hukum di NKRI, khususnya pihak POLRI dan KEJAKSAAN RI, karena memang faktanya masih ada saja oknum-oknum penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya." Terang Hoky.
Bahwa Kasus Apkomindo ataupun Kasus kriminalisasi terhadap diri saya (Soegiharto Santoso) ini telah mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak termasuk salah satunya dari Prof. Mahfud MD, bahwa benar kasus saya ini telah menjadi isu nasional maupun Internasional, oleh karenanya dapat dengan mudah mencari informasinya melalui internet baik berupa tulisan serta gambar maupun video saat saya berada didalam sel tahanan.