Baiq Nuril Saat Menjalani Persidangan Di PN Mataram |
Mataram, Info Breaking News - Baiq Nuril Maknum, wanita yang selama ini dikenal sebagai seorang guru di SMAN 7 Mataram, semula divonis bebas oleh PN.Mataram, namun ditingkat kasasi dhukum oleh MA dengan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2018, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis Hakim MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr, tanggal 26 Juli 2017.
Hakim menyatakan, terdakwa Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau diakses melalui informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Karena itu ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara, juga denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis majelis hakim MA yang dipimpin Sri Murwahyuni. ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Mataram. Yaitu menuntut terdakwa enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Juru bicara PN Mataram, Didiek Jatmiko saat dikonfirmasi mengaku putusan MA sudah diterima PN Mataram.
''Kita sudah terima pemberitahuannya nanti berikan ke masing-masing pihak. Yaitu penasehat hukum dan JPU,'' ujar Didiek Jatmiko, Senin (12/11/2018).
Sementara itu, salah satu penasehat hukum Baiq Nuril, Hendro Purbo mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh, Karena harus koordinasi dengan tim lainnya.
"Kami belum dapat salinan putusan. Nanti kalau sudah tentu kita tentukan apa yang menjadi pertimbangan,'' katanya.
Sedangkan Kajari Mataram, Dr I Ketut Sumedana mengaku, dirinya belum menerima laporan dari JPU yang menangani. Dirinya belum bisa memberikan keterangan mengenai upaya eksekusi.
''Saya belum menerima laporan dari jaksanya. Kalau sudah inkrah sudah pasti akan dieksekusi,'' ungkap Sumedana.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Albertus Usada memutuskan, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU. Baiq Nuril Juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan kota. Terdakwa Baiq Nuril dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahuala itu, H Muslim. Percakapan bermula Desember 2014.
Kasus ini mencuat pertengahan 2017. Nuril adalah mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram. Ia dituduh merekam dan menyebarkan percakapan bermuatan mesum dengan kepala sekolah SMAN 6 Mataram kepala sekolah yang mengaku berhubungan dengan orang lain. Ibu tiga orang anak ini juga merasa dilecehkan oleh kepala sekolahnya.*** Edward Supusepa.