Komisi Yudisial Rekomendasikan 650 Hakim Kena Sanksi Etik



Bogor, Info Breaking News – Terhitung sejak tahun lalu hingga sekarang, setidaknya sudah ada 650 rekomendasi sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik hakim di luar teknis yudisial. Rekomendasi tersebut telah disampaikan Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
"Dari 2017 sudah ada sebanyak 627 (rekomendasi). Rekomendasi total ada sekitar 650 sanksi etik sampai sekarang," ungkap Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menghadiri kegiatan workshop sinergitas KY dengan media massa, di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Farid, sebagian besar hakim yang direkomendasikan sudah tercatat melakukan pelanggaran beberapa kali. Oleh karena itu, ia mengharapkan  digelarnya sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap para hakim ini.
"Dalam catatan kami, juga banyak residivis etika. Jadi ada pengulangan, nggak kapok-kapok. Mudah-mudahan ada MKH karena adanya pengulangan peristiwa," ucapnya.
Dicontohkan, ada hakim yang terbukti menjadi konsultan hukum di antara pihak yang berperkara. Padahal, hakim tak seharusnya berperan sebagai konsultan hukum.
"Hakim tidak boleh menjadi konsultan hukum, kecuali untuk keluarga. Itu pun tidak boleh jika dilakukan dalam batasan-batasan yang berlebihan," jelas dia.
Sesuai Pasal 13 UU No 18/2011 tentang Perubahan Atas UU No 22/2004 tentang KY, salah satu tugas KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Selain itu, KY juga bertugas menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan MA dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates: