. Masih banyaknya anak di bawah umur yang mengendari kendaraan bermotor di jalan raya terus menjadi perhatian jajaran Satlantas Polres Blora untuk melakukan penertiban. Penertiban tidak hanya dilakukan dengan penindakan tilang namun juga dengan cara pencegahan yakni pendekatan sosialisasi ke sekolah serta meminta orang tua agar tidak membiarkan anaknya mengendarai motor jika belum cukup umur.
"Anak di bawah umur yang naik motor seolah-olah menjadi hal yang biasa. Jangan sampai ada pembiaran dalam masyarakat soal hal ini, harus ada yang selalu mengingatkan. Hal ini yang menjadi perhatian kami dengan progam 'Cegah Anak Naik Motor' (CAMOT)," ucap Kasat Lantas Polres Blora, AKP Himawan Aji, S.H, S.I.K, Senin (24/9/2018).
Menurutnya, banyaknya kecelakaan maut yang menelan korban didominasi oleh para pengemudi di bawah umur dan banyak terjadi di berbagai daerah karena kelalaian orang tua atau pelanggaran tidak mematuhi tata tertib lalu lintas.
"Kalau anak di bawah umur masih banyak berkendara di jalan, ya akan dilakukan penindakan tegas. Itu kita lakukan untuk menjaga keselamatan dirinya dan orang lain. Kami juga meminta bantuan dari pihak sekolah agar proaktif memberikan sosialisasi keselamatan berkendara bagi para siswanya," lanjut AKP Himawan Aji, S.H, S.I.K.
Seperti yang dilakukan anggota Sat Lantas Polres Blora pagi tadi, menindak beberapa anak SMP yang mengendarai motor saat hendak berangkat sekolah. Meski telat namun anak tersebut diantarkan anggota Satlantas sampai ke sekolahnya.
"Memang tidak mudah menertibkan pengendara di bawah umur. Terkadang mereka sering ngotot. Untuk itulah kita minta bantuan para guru agar membantu mensosialisasikan dan melarang muridnya yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai motor dan lebih baik diantar ke sekolah," jelasnya.
AKP Himawan kembali menegaskan, penertiban yang dilakukan tidak akan memberikan hasil apa pun jika hanya didukung oleh satu pihak. Maka dari itu, terang dia, orang tua dan lingkungan di tempat tinggalnya juga berperan penting.
"Perlu ada dukungan dari orang tua, serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya," tambah Kasat Lantas.
Menurutnya, keselamatan dimulai dari tanggung jawab keluarga serta lingkungan. Pihaknya sangat menyayangkan kepada orang tua yang mengizinkan anaknya mengendari kendaraan di saat usianya belum 17 tahun.
"Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun, karena harus lebih dahulu memiliki KTP dan SIM," tutupnya. (res-infoblora)