Pihak kepolisian dan karantina saat menunjukan kulit ular tanpa dokumen |
BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan 3 Koli kulit ular sanca batik.
Penggagalan penyelundupan kulit ular oleh KSKP Bakauheni yang dipimpin oleh AKP Rafli Yusuf Nugraha dilakukan lantaran kiulit ular tersebut tidak memiliki dokumen lengkap tersebut dilakukan pada Kamis, (20/09/18) lalu di areal Seaport Interdiction.
"Pada hari kamis, tanggal 20 September 2018, sekira pukul 19.00 WIB di Area pemeriksaan SI pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, telah dilakukan pemeriksaan terhadap paket truk box PT. ILC dengan Nopol B 9079 FXT, ditemukan 3 koli paket yang berisikan 228 lembar kulit ular sanca jenis batik kembang yang tidao dilengkapi dokumen yang sah," Kata Kapolres Lamsel AKBP Mohamad Syarhan, saat Press Realese di halaman KSKP Bakauheni, Rabu (26/09/18).
Kapolres mengatakan, barang bukti ratusan kulit ular tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak karantina hewan untuk proses lebih lanjut.
"Paket kulit ular tersebut dikirim dari Medan untuk kemudian dikirim ke penerima atas nama Anggi Damara dengan alamat Dusun Krajan Desa Gambor Kecamatan Singo Juruh, Banyuwangi Jawa Timur. Paket-paket tersebut kini diamankan di KSKP Bakauheni untuk diproses lebih lanjut, kemudian akan kami serahkan ke Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 31 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun," pungkas M. Syarhan. (Kur)