Terdakwa Mario Tertunduk Saat Menerima Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara di PN Jaktim |
Mario dalam dakwaan JPU Felly Kasdi SH menyebutkan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram narkoba dengan barang bukti barang bukti 6,8 gram shabu,ganja 14 gram serta ektasi 28 butir.
Jaksa Felix Kasdi di persidangan Selasa 25 Sep.2018 menjerat Mario dengan pasal 112 ay.2.No.35 Thn 2009.
Sementara persidangan pemeriksaan terdakwa yang dipimpin hakim M. Sirad SH.dengan anggota. Ida Ayu SH. Roro Endah SH, terdakwa Mario mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpan buat dikomsumsi sendiri.
Namun majelis hakim ragu dengan pengakuan Mario yang mustinya jujur karena seorang pemakai tidak akan menyimpan barang bukti sebanyak itu.
Kasus ini bermula dari adanya peristiwa seorang wanita tamu Losmen Fortune tempat Mario bekerja, namun ketika Polisi tiba di TKP, Mario justru kedapatan berusaha membuang barang bukti berupa ektasi, ganja, shabu.
Yang mana sebelumnya disimpan terdakwa diruang kerjanya sekaligus tempat tinggal sementara dgn istrinya, Adapun hal yang memberatkan Terdakwa Perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU Pemerintah Indonesia. Hal yang meringankan sopan dalam persidangan.*** Paulina.