Kepala KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha (kiri) saat bersama tersangka (kanan) |
BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, (25/09/18).
Kepala KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha, S.IK mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Mohamad Syarhan mengatakan pihaknya mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu saat pengendara melintas di Seaport Interdiction.
"Seperti biasa anggota kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan rutin di Area SI Bakauheni. Sekitar pukul 00.00 WIB Tanggal 25 September 2018, melintas sebuah mobil sedan merk Toyota Corolla jenis sport dengan Nomor Polisi BK 1425 DR warna merah. Setelah diperiksa dengan cermat, anggota dilapangan menemukan diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak kacamata milik pelaku ya g diletakkan dalam laci asbak rokok," kata Rafli, (27/09/18).
Setelah kedapatan membawa barang haram itu, KSKP Bakauheni kemudian membawa pelaku dan kendaraannya ke kantor KSKP. Bersasarkan pengakuan pelaku sendiri, dirinya berangkat dari Medan dan akan menuju ke Semarang.
"Barang bukti yang diduga untuk memakai sabu sudah kami amankan, diantaranya 1 buah pirex yang terbuat dari kaca transparan, 1 buah plastik klip transparan berisi penuh serbuk kristal warna putih diduga sabu, 1 buah alumunium foil warna hitam, korek api dan lain-lain. Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lamsel guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar mantan Kasat Lantas Polres Lamsel itu. (Kur)