Ketum APKOMINDO Serius Tindaklanjuti perkara Penghinaan di Facebook

Foto: Ir. Soegiharto Santoso serius tindaklanjuti perkara penghinaan di Facebook dan mengunjungi Kantor Kejati DIY pada 28 September 2018.
Jakarta, Info Breaking News - Setelah menjalani proses cukup panjang, tiga tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum  Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yakni  Ir. Faaz Ismail, Rudy D. Muliadi danIr. Michael S. Sunggiardi segera selesai. Bahkan seorang tersangka yaitu Ir. Faaz Ismail berkasnya telah lengkap dan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Sejauh ini kewenangan masih berada dipenyidik Polda DIY. Pelapor telah menyerahkan semua penanganan ke aparat penegak hukum. Sehingga kalau berkas sudah diserahkan ke kita nanti akan segera kami kirim ke pengadilan untuk disidangkan," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Fora Moenoehitoe SH, MH kepada wartawan, Minggu (30/9).

Sementara dua berkas tersangka lainnya telah dikembalikan dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi. Karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum diserahkan ke penuntut umum. Dari hasil perkembangan penyidikan tersebut, ketiga tersangka yang tak dilakukan penahanan saat ini belum memberikan komentar apapun. Para tersangka memilih untuk diam dan tak menanggapi atau konfirmasi apapun.

Diketahui bahwa ketiga tersangka sebenarnya telah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY yaitu sejak 14 Febuari 2018 karena telah terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketum Apkomindo. Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan menulis kata-kata yang menyudutkan pelapor.

Sejauh ini penghinaan dan pencemaran nama baik dilakukan berupa umpatan kata-kata 'Kutu Kupret' yang di tulis dan dapat dibaca secara umum di dinding facebook Apkomindo http://bit.ly/2Rciwoz  maupun di dinding facebook Soegiharto Santoso http://bit.ly/2y1FDtp .Selain dari itu diketahui bahwa penghinaan dengan kata-kata "Kutu Kupret" juga dilakukan salah satu tersangka yaitu oleh Ir. Faaz Ismail di persidangan saat Hoky dikriminalisasi dan disidangkan di PN Bantul sebagai terdakwa penggunaan logo Apkomindo tanpa izin yang telah diputus bebas, karena memang tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun pada saat itu Hoky sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul, hasil kerjasama oknum penyidik di Dittipideksus Bareskrim Polri dengan oknum JPU Kejagung RI serta oknum JPU Kejari Bantul , dimana saat ini oknum penyidik tersebut telah dilaporkan dan sedang diproses oleh  Propam Mabes Polri karena diduga membuat surat palsu, sedangkan oknum JPU Kejagung RI dan oknum JPU Kejari Bantul telah dimutasi.

Sebelumnya didalam persidangan PN Bantul  tersangka Ir. Faaz Ismail telah berkali-kali melakukan umpatan "Kutu Kupret" terhadap Ketum Apkomindo, meski telah ditegur dan diingatkan berkali-kali oleh majelis hakim, namun tetap saja dilakukan olehnya, kemudian  Hoky mengetahui adanya kata-kata umpatan tersebut di dalam facebook yang dilakukan para tersangka secara berkesinambungan dan bersahutan, bahkan tersangka  Ir. Michael S. Sunggiardi menuliskan ".... sayang sekali sidang ini targetnya adalah soal kesalahan pemakaian hak cipta, coba kalau kesalahan dan kelakuan buruk terdakwa yang disebut Pak Faaz Ismail, saya bersedia menjadi saksi tentang kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU KUPRET tersebut ...."

Hoky yang juga menjabat selaku Wapemred media  www.infobreakingnews.com menyatakan; "saya akan serius menindak lanjuti perkara penghinaan dan pencemaran nama baik ini, sebab mereka bukan hanya melakukan hal tersebut, melainkan telah secara berkelompok mengkriminalisasi saya serta mereka telah membuat 5 laporan polisi, bahkan mereka telah melakukan gugatan perkara dipengadilan sebanyak 12 Perkara, baik perdata maupun pidana."

Lebih lanjut Hoky menambahkan; "Ironisnya salah satu tersangka  pura-pura mau berdamai, tapi faktanya secara diam-diam mereka pada tanggal 21 Agustus 2018 yang lalu, baru saja melakukan gugatan lagi, yaitu Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL,  di PN JakSel, bahkan mereka menggunakan Penasehat Hukum yang sangat terkenal dan salah satu isi gugatanya adalah saya harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah), mereka selalu berpikir bahwa hukum di Indonesia itu bisa dibeli, contohnya mereka berhasil mengatur oknum penegak hukum melakukan penahanan terhadap diri saya secara sewenang-wenang, oleh karena itu saya berharap teman-teman media berkenan membantu mengawal perkara ini, agar terungkap seluruh pihak yang bermain-main dengan hukum, apalagi dalam persidang di PN Bantul telah terungkap bahwa ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara." Ungkap Hoky.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: