SINAR NGAWI™ Ngawi-Pasca ratusan tenaga hoborer K-2 Ngawi melakukan aksi demo di depan Pemkab Ngawi menuntut kejelasan statusnya, Dwi Rianto Jatmiko Ketua DPRD Ngawi membeberkan langkah yang bakal diambil selaku wakil rakyat, terkait terbitnya Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 yang dinilai mempersempit ruang tenaga honorer untuk mendapatkan legalitas sebagai CPNS.
"Secara teknis mereka sangat dibutuhkan oleh sekolah selaku tenaga didik selain diluar statusnya menjadi K-2. Langkah kita akan mengkomunikasikan dengan pemerintah daerah terkait dengan legalitas itu apalagi akan membawa implikasi dengan anggaran (APBD-red)," terang Antok sapaan akrabnya.Menurutmya ada tiga tuntutan yang disampaikan 271 tenaga K-2 didaerahnya.
Pertama menolak rekrutmen CPNS tahun 2018 yang dianggap mencederai haknya sebagai tenaga K-2, kedua mengharapkan kebijakan dari pemerintah pusat melalui daerah untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan terakhir meminta legalitas dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai tenaga K-2 untuk bisa memotivasi tugasnya sebagai tenaga pendidik (guru).
Dari sisi anggaran, legislator dari PDIP sebut APBD Ngawi mampu untuk mengcover 271 tenaga K-2 dengan catatan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Mengingat apapun yang terjadi sesuai faktanya ratusan tenaga K-2 selama ini bekerja mengabdikan diri sebagai tenaga didik disekolah puluhan tahun.
Hanya saja yang perlu dikaji ulang dan dicermati tegas Antok, mengenai regulasi status dari K-2 itu sendiri yang diberikan oleh pemerintah pusat jangan sampai terjadi status ganda di daerah.
"Yang perlu kita kaji statusnya, artinya semata-mata ketika mereka menerima honor daerah apakah statusnya K-2 itu gugur atau bagaimana perlu ditelusuri lebih jauh. Karena dulu itu pusat menyediakan space anggaran untuk guru profesi diluar PNS dan itu masuk APBD juga," pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro