Ketiga tersangka saat prees rilis di KSKP Bakauheni |
BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni, kembali mengamankan narkoba yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kali ini Satuan Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Iptu Ferdiansyah dan KSKP Bakauheni yang dipimpin oleh AKP Rafli Yusuf Nugraha mengamankan 30 butir pil extacy dan 500 gram ganja.
"Pengungkapan extacy dan ganja yang modusnya menggunakan paket cargo, sudah kita lakukan pengembangan untuk pengirim dan penerima kita amankan semua," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan, (26/09/18).
30 butir pil extacy berhasil diamankan di Seaport Interdiction pada 5 September 2018 lalu, semantara untuk ganja diamankan pada 10 September 2018 lalu.
Untuk pelaku penyelundupan narkoba jenis extacy, pihak kepolisian menagamankan tersangka bernama Deden Wahyudi (26) warga Serang Banten. Sedangkan untuk penyelundupan narkoba jenis ganja polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Firman Akbar (21) warga Riau dan Tengku Nezi Septianda (20) yang juga warga Riau.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan diancam undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling ringan 6 tahun, dan paling berat hukuman mati. (Kur)