Jakarta, Info Breaking News - Sampai kini masih cukup banyak perusahaan abal abal di bidang Ivestasi bosong yang melakukan kejahatan massif kepada masyarakat luas, sekalipun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan tindakan tegas karena tak mau main-main terhadap perusahaan pembiayaan atau multifinance yang bermasalah. Regulator langsung bertindak tegas kepada siapun perusahaan pembiayaan yang bermasalah, baik itu melalui pembekuan dan mencabut izin usahanya.
Berdasarkan data OJK, sejak Januari hingga Agustus 2018, sudah ada lima multifinance yang dicabut izin usahanya, sementara enam multifinance lainnya dibekukan, dan puluhan perusahaan lainnya masih dalam zona merah berupa teguran dan penyelidikan.
Adapaun Perusahaan multifinance yang dicabut izin usahanya yaitu, PT Garishindo Buana Finance Indonesia, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Surya Nordfinans, PT Arthabuana Margausaha Finance dan PT Patra Multifinance.
Sedangkan multifinance yang dibekukan adalah PT Tossa Salimas Finance, PT Sunprime Nusantara, PT Pracico Multifinance, PT Capitalinc Finance, PT Mega Finanada, PT PANN Pembiayaan Maritim.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Bambang W Budiawan mengatakan, sebagian besar pembekuan dan pencabutan itu dilakukan karena mereka menjalankan proses bisnis dan target bisnis yang tidak tepat, sehingga rasio pembiayaan menyebabkan kredit macet (NPL) yang tinggi. Selanjutnya, perusahaan dinilai mempunyai tata kelola dan manajemen risiko yang buruk, termasuk dalam internal kontrol oleh manajemen perusahaan.
"Penyebabnya adalah rasio keuangan yang tidak terpenuhi, melanggar ketentuan OJK, dan kondisi perusahaan yang cepat memburuk," Bambang kepada Info Breaking News, Rabu (29/8) di Jakarta.
Selain meembekukan dan mencabut izin multifinance, OJK juga fokus mengawasi dan menjaga kinerja multifinance, dengan meminta mereka memperbaiki manajemen risiko, melakukan kontrol di internal perusahaan, melakukan pelaporan kinerja usaha melalui digitalisasi data, serta mematuhi peraturan pemerintah.
Dalam hal ini, OJK bertindak sesuai peraturan OJK Nomor 29 tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menyebutkan perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi peringatan tertulis paling banyak tiga kali, dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan. Kemudian pembekuan usaha paling lama enam bulan, namun jika multifinancetidak memenuhi ketentuan OJK maka segera dicabut izin usahanya.
"Dalam prosesnya kami memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, kemudian melakukan pembekuan dan selanjutnya mencabut izin usaha perusahaan," ungkapnya.
Meski demikian, Bambang mengatakan pencabutan dan pembekuan ini tidak mempengaruhi penyaluran dan jumlah aset multifinance, karena perusahaan tersebut dinilai mempunyai modal kerja yang mencukupi. Ia bahkan optimsistis penyaluran pembiayaan di tahun ini bisa tumbuh satu digit.
Di sisi lain, pembekuan dan pencabutan izin operasional ini memang merugikan investor sebagai pemberi pendanaan. Namun, kerugian itu seluruhnya diserahkan kepada pemilik dan pengurus multifinance.
"Tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi sistem keuangan di Indonesia, serta melindungi kepentingan nasabah," ungkapnya.
Pencabutan dan pembekuan izin multifinance ini tak hanya terjadi di tahun ini. Pada tahun lalu, ada sekitar sembilan multifinance yang dicabut izinnya, sementara yang dibekukan ada lima perusahaan.
Hingga kini pihak OJK masih terus mengharapkan laporan laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan investasi bodong yang ditenggarai cukup marak disejumlah kota besar. *** Candra Wibawanti.