Terkait Aplikasi Pengadilan elektronik MA Tandatangani MoU Dengan 7 Bank Plat Merah

Ketua Mahkamah Agung RI dan Sekretaris Mahkamah Agung RI foto bersama dengan 7 mitra Perbankan usai dilakukan penandatangan nota kesepahaman

Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung pada hari Selasa (28/08/2018) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero) Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah serta addendum Nota Kesepahaman dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. dan dihadiri oleh pejabat-pejabat di lingkungan kedua belah pihak.

Penandatanganan yang diwakili oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI dilakukan dengan tujuan untuk mengimplementasikan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik, sehingga untuk selanjutnya dapat melakukan pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment). Selain itu aplikasi tersebut juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing) dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons), sehingga biaya perkara akan jauh lebih ekonomis.

Melalui fitur e-payment masyarakat pencari keadilan, dapat memproses pendaftaran perkara secara elektronik dan setelah mendapatkan taksiran biaya panjar perkara secara elektronik (e-SKUM)dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual (virtual account) dengan berbagai metode pembayaran yang dilakukan di perbankan pada umumnya, seperti melalui sms banking, internet banking, mobile banking maupun mendatangi teller bank, tanpa harus ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan.

Para perwakilan dari 7 mitra Perbankan masing-masing menandatangani nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung RI
Selainmelakukan pembayaran panjar biaya perkara, fitur e-payment juga akan melayani transaksi penambahan panjar biaya perkara manakala panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya. Tentunya dari pihak Pengadilan sebelumnya akan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) perihal kondisi panjar biaya perkara tersebut, tentang pihak pencari keadilan harus melakukan penambahan biayanya.

Bahwa fitur e-payment juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan manakala setelah selesainya keseluruhan proses pemeriksaan perkara, terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan. Menariknya adalah sisa biaya perkaratersebut memangharus dikembalikan kepada pihak berperkara.

Hal-hal tersebut dapat dilakukan karena Mahkamah Agung meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan yang akan diimplementasikan di seluruh satuan kerja (satker) Pengadilan, terdiri dari program sebagai berikut :

1. e-filing yang meliputi pendaftaran perkara secara online
2. e-payment yang meliputi pembayaran biaya panjar perkara secara online
3. e-notification yang merupakan notifikasi secara online
4. e-summons yaitu pemanggilan elektronik yang didasari Perma Administrasi Perkara.

Dengan adanya fitur e-payment ini, tentunya sangat membantu pihak pengadilan juga, karena pada tataran fundamental mewujudkan setidak-tidaknya 5 (lima) nilai utama badan peradilan, yakni integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Keunggulan lainnya adalah, fitur ini sangat membantu pengadilan dalam meningkatkan kinerja tata kelola keuangan perkara, mengingat transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas dan terperinci oleh perbankan. Hal ini tentunya akan positif bagi pengadilan dalam meminimalisir kemungkinan kesalahan yang mungkin terjadi.



Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI menandatangani 7 nota kesepahaman dengan mitra kerja Perbankan

Penandatanganan nota kesepahaman dan addendum nota kesepahaman ini merupakan momentum strategis dalam mewujudkan apa yang dicanangkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada Hari Ulang Tahun Ke-73 Mahkamah Agung, padatanggal 19 Agustus 2018 yang lalu, yakni era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Disisi lain peradilan modern  berbasis teknologi ini merupakan salah satu ciri dari badan peradilan yang agung sebagaimana disebutkan dalam cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035, sehingga secara langsung atau tidak langsung momentum ini berkontribusi terhadap upaya mencapai visi pembaruan peradilan yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA Hatta Ali, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh bank plat merah ini memiliki tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang cepat kepada pencari keadilan sesuai yang tertuang dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018. "Jadi para pencari keadilan bisa mengajukan gugatan atau permohonan melalui aplikasi elektronik, juga proses jawab menjawab yang biasa dikeluhkan oleh para lawyer itu bisa diajukan secara tertulis, kecuali pada saat pembuktian baru dihadiri oleh para pihak yang berperkara," katanya.

 

"Sekarang masalahnya adalah apakah para lawyer mau berperkara secara elektronik? Tetapi target kita mudah-mudahan aparat pengadilan sudah siap, juga para lawyer siap berperkara secara elektronik sehingga setahun setelah dicanangkan di Balikpapan, maka semua pengadilan sudah harus menggunakan e-court. Kalau ini jalan, maka penyelesaian perkara semakin cepat. Terwujudlah peradilan yang cepat, murah dan sederhana. Ini semua dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan, ada kerugian jika para pencari keadilan itu menginginkan proses tetap secara manual, yaitu ada biaya dan waktu yang dikeluarkan untuk datang ke pengadilan, kami kembalikan ke pihak berperkara, sebab pencari keadilan adalah raja, Kita tidak bisa memaksakan, akan tetapi kalau para Lawyer tidak mau gunakan e-court, maka mereka sendiri yang rugi" pungkas Hatta Ali.
Terhitung sejak peluncuran aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada tanggal 13 Juli 2018 oleh Ketua MA di kota Balikpapan, Beliau menyatakan semua badan peradilan di Indonesia harus mengimplementasikan aplikasi tersebut. Dan untuk tahap awal, pengadilan yang membuka layanan e-court adalah pengadilan-pengadilan percontohan (pilot courts) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018.

Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. dengan Wapemred Media Info Breaking News, Ir. Soegiharto Santoso (Hoky)

Pengadilan percontohan untuk lingkungan peradilan umum antara lain; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Palembang, dan Pengadilan Negeri Metro.

Adapun pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan agama antara lain;Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Medan.

Dan pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan tata usaha negara antara lain;Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Denpasar, Pengadilan Tata Usaha Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang. *** Hoky & Vincent.


 

 








Subscribe to receive free email updates: