Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengapresiasi langkah Eni Maulani Saragih yang mengembalikan uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp 500 juta.
"Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap kooperatif," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.
Lebih lanjut Febri mengingatkan kepada pihak lain yang ikut terlibat dan menerima dana suap proyek PLTU Riau-1 untuk ikut bersikap kooperatif dan mengembalikan uang yang mereka terima ke KPK. Uang tersebut,ia katakan, nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.
"Kami mengimbau kepada pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1 ini, belum terlambat untuk mengembalikan kepada KPK," ujar dia.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga telah menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Sementara Idrus dijanjikan hadiah oleh Johannes sebanyak US$ 1,5 juta.
Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu megawatt (mw) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani letter of intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I. ***Samuel Art