Fayakhun Saat Gunakan Rompi Ajimat KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Terungkap dipersidangan bahwa anggota Komisi I DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut pernah meminta koleganya yang merupakan rekanan pihak swasta untuk mengunduh aplikasi antisadap.
Hal itu disampaikan Direktur PT Rohde and Schawrz Indonesia Erwin Arief saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
"Pak Fayakhun mengatakan ada yang cukup private. Ada komunikasi 'signal private messenger', tapi itu hanya untuk komunikasi saja,"
Erwin menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan 'drone' APBN Perubahan 2016.
"Saya hapus setelah PO (purchase order) diberikan ke kami. Lalu pembicaraan itu dihapus semua. Tidak ada kaitan dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK," tambah Erwin.
Erwin adalah penghubung transfer uang antara Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah ke Fayakhun. Dalam dakwaan disebutkan "fee" itu diberikan menggunakan mata uang asing yaitu sebesar 300 ribu dolar AS ke rekening "money changer" di Hong Kong.
Pengiriman uang tersebut kemudian dipecah menjadi dua yaitu pertama 200 ribu dolar AS ke Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd dan 100 ribu dolar AS ke Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd sebesar 100 ribu dolar AS pada 9 Mei 2016.
Sisa "fee" dikirim melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.
"Pak Fayakhun mengatakan ada yang cukup 'private.' Ada komunikasi lewat 'signal.' Hanya untuk komunikasi saja, tapi di 'signal' kami tidak pernah gunakan karena Fayakhun cuma memberi tahu ada aplikasi baru yang cukup 'secure.' Dia (Fayakhun) ahli komunikasi," tambah Erwin.
Signal adalah aplikasi berkirim pesan yang diklaim anti-sadap. Teknologinya yang bernama The Signal Protocol, ternyata juga digunakan di WhatsApp, Facebook Messenger dan Skype.
Terkait perkara ini, sudah ada beberapa orang yang dijatuhi vonis yaitu mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang dihukum empat tahun tiga bulan penjara. Kemudian mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo yang divonis 4,5 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan militer.
Selain itu, ada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasal divonis empat tahun penjara. Lalu, Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara. Terakhir, Adami dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan bahkan sudah bebas dari penjara.*** Mil.