Jakarta, Info Breaking News - Wajar jika banyak pihak merasa geram terhadap kasus mega korupsi yang hingga kini masih jalan ditempat , padahal sudah tiga tahun skandal mega korupsi kondensat senilai 2,716 miliar dolar AS mangkrak. Empat tersangka belum juga dibawa ke pengadilan.
"Patut diduga tidak ada keinginan kuat dan baik dari Jampidsus dan Bareskrim untuk membawa kasus kondensat ini ke pengadilan pidana. Bahkan, dugaan kuat, skandal korupsi senilai Rp 40 triliun (kurs Rp 14.600 per dolar AS) mau digiring ke perdata," ujar Kisman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8).
Seperti diketahui, pada kasus ini, ada dua berkas dibuat Kejaksaan. Berkas pertama menyeret dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Sedangkan berkas kedua, dengan tersangka pemiliki PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo.
Dijelaskan Kisman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus kondensat ini dari Jampidsus dan Bareskrim. Penyebabnya kedua lembaga ini seperti tidak berdaya menghadapi tekanan dari tangan-tangan kuat kuasa gelap. Mereka itu umumnya bersembunyi dengan nyaman di lingkaran Presiden dan Istana Negara.
Tangan-tangan kuasa gelap tersebut berusaha dengan segala cara agar kasus kondensat ini jangan disidangkan di pengadilan pidana. Sabliknya, segala cara ditempuh selama tiga tahun terakhir ini agar kasusnya cukup di bawah ke ranah perdata saja.
"Jika dugaan ini benar, maka ini penghinaan terhadap penegakan hukum dengan telanjang," ujar Kisman.
Penyidikan terhadap skandal mega korupsi kondensat sudah belangsung sejak pertengahan 2015 silam. Sejak Kabareskrim masih dijabat Komjen Pol. Budi Waseso. Hingga kini Kabareskrim sudah dijabat empat orang selain Buwas, yaitu Anang Iskandar, Aridono Sukmanto, dan yang terakhgir Arief Sulistiyanto.
Sementara Jampidsus sudah dijabat tiga orang, yaitu Widyo Pramono, Arminsyah dan Adi Toegariskan sekarang. Berkali-kali Jampidsus Adi Toegarisman menyatakan, berkas perkara dugaan korupsi kondensat sudah langkap atau P-21. Dengan demikian berkas perkaranya juga harus sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sayangnya, sampai sekarang kasus korupsi terbesar sejak Indonesia merdeka 73 tahun silam itu belum sampai ke pengadilan.
"Entah macetnya di tempat mana? Tapi dugaan beta, karena kuatnya tekanan tangan-tangan kuasa gelap yang ada di sekeliling Presiden dan Istana Negara. Malah kasus inimau digiring ke perdata," ujar Kisman yang juga politisi partai Nasdem itu.
Berdasarkan penjelasan Jampidsus Adi Toegarisman kepada media pada awal Januari 2018, Jaksa peneliti telah memeriksa dua berkas kasus kondensat selama 16 hari. Lamanya pemeriksaan, karena tebalnya berkas dari Bareskrim. Jumlah saksi sebanyak 72 orang, dan keterangan ahli 12 orang.
Adi Toergarisman pun sesumbar bahwa pihaknya akan menangani skandal korupsi kondensat ini secara profesional.
"Kami ingin menunjukkan tingkat profesionalitas kami, dan akan membawa perkara ini dengan persiapan yang maksimal," ujar Adi Toegarisman ketika itu. *** Mil.