Tim Penasehat Terdakwa Nur Yang Diketuai Advokat Senior Muara Karta SH MH dan Rekan |
Kemudian saksi korban Mat Dori menyerahkan kunci dan STNK yang asli kepada terdakwa dan Andri Triadi DPO yg mengaku saudara dari terdakwa dan membawa mobil milik saksi tersebut untuk memgantar pulang terdakwa dan terdakwa tidak pergi ke Bandung. Setelah 3 hari berikutnya terdakwa menemui saksi untuk memperpanjang sewa mobil. Namun sampai saat ini mobil tersebut tidak pernah kembali.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. serta pasal 378 KUHP. Oleh JPU. Juniati Tina Melinda. Terdakwa yang didampingi penasehat Hukum Muara Karta, SH,M.M & Hot Marudur Siringoringo SH. Sidang yang dipimpin majelis hakim Dwi Dayanto, SH. MH
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU diantaranya, Matdori,Mavrocha, Elyas Rambing serta Suparwoto.
Keterangan Saksi Matdori bertentangan dengan Saksi Mavrocha , Elyas Rambing dan Suparwoto dimana Matdori mengaku sebagai pemilik mobil sementara Mavrocha Elyas Rambing dan Suparwoto mengaku mobil bukan milik matdori.
Sebelumnya saksi Suparwoto menjelaskan bahwa pd tgl 09 Des 2015 sekitar jam 02 malam Matdori bersama dengan M.Tomi H yg mengaku sebagai pemilik mobil mendatangi rumah suparwoto. dan pada saat itu pula Rumah Suparwoto dirusak bahkan Suparwoto mengalami kekerasan fisik akibat penganiayaan yang dilakukan oleh H.Tomi H yang mengaku sebagai anggota TNI AU.
Selain itu, disebutkan bahwa M.Tomi H menulis surat pernyataan untuk ditandatangani Terdakwa, dimana Isi surat pernyataan adalah Terdakwa akan mengembalikan mobil pada tanggal 23 Desember 2015. Hingga M.Tomi H datang ke rumah Suparwoto dengan memakai seragam AU.
Saksi Suparwoto sendiri pada kesaksiannya, mendengar bahwa Matdori mengancam dan mengintimidasi Terdakwa dan Terdakwa harus menandatangi surat pernyataan yg telah dibuat M.Tomi H. *** Paulina.