Sekjen PSI Menyampaikan Rasa Syukurnya Atas SP3 Polri |
Jakarta, Info Breaking News - Badan Pengawas Pemilu telah menerima surat resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penghentian kasus ini resmi ditetapkan pada Kamis (31/5).
"Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik," ujar Abhan dalam konferensi pers di di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Bareskrim, kata Abhan, telah melakukan penyidikan atas dugaan kasus PSI selama 14 hari. Dalam waktu tersebut, Bareskrim telah memanggil sejumlah pihak, yakni Ketua Bawaslu, Abhan, penemu iklan, Mochamad Afifuddin, pihak PSI, ahli pidana, ahli bahasa dan KPU.
"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30/5), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," terang dia.
Abhan menjelaskan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan lantaran ada keterangan berbeda dari Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat memberikan keterangan di Bawaslu dan saat penyidikan di Bareskrim Polri.
Dalam keterangan di Bawaslu pada 16 Mei 2018, Wahyu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran oleh PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun, kata Abhan, justru keterangan Wahyu berbeda saat proses penyidikan di Bareskrim sebagaimana terungkap pada Berita Acara Penyidikan (BAP).
"Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajat. Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan," pungkas dia.*** Mil.