Lombok Tengah, sasambonews.com- Warga Karang Bali kelurahan Tiwu Galih Praya mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah. Kedatangan warga untuk memprotes pembangunan Ruko yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan dari warga sekitar. Warga meminta pemerintah segera membongkar bangunan Ruko yang dinilai sangat mepet dengan rumah warga dan tidak sesui dengan izin mendirikan bangunan, jika warga khawatir bangunan ruko tersebut dapat membahayakan rumah-rumah berada di sampingnya.
Pemilik Ruko dan Warga Nyaris Baku Hantam |
Mereka diterima Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah H.Mayuki di Ruang bamus DPRD Lombok Tengah. Hadir pula Kepala Dinas Perizinan H.Winarto, Kabid Ciptya Karya Sopo, Kasat Pol PP L.Marwan dan sejumlah anggota komisi III lainnya.
Seusai mendengar keluhan warga tersebut, komisi tiga mengusulkan untuk mengecek secara langsung bangunan ruko tersebut. Usulan itu disetujui warga, maka komisi III dan pejabat terkait mendatangi lokasi. Sesampainya dilokasi Komisi III menyampaikan keinginanw arga untuk membongkar bangunan tersebut. Tentu saja permintaan itu ditolak pemilik Ruko H. Maulana. Akibatnya warga emosi dan nyaris baku hantam dengan anak pemilik Ruko. Beruntung Polisi segera melerai warga yang bertikai tersebut.
Sementara itu menurut Kabid Cipta Karya Dinas Perkim kabupaten Lombok Tengah Shopo, bangunan tersebut memang sudah sesui dengan struktur syarat pembangunan teknis namun jika masyarakat tetap ngotot ingin membongkar bangunan ruko tersebut ia meminta supaya warga dan pemilik toko bisa menyepakati kapan pembongkaran tersebut dilakukan. Sebab SK pembongkaran itu sudah keluar.
Sedangkan Kepala Dinas Perijinan Lombok Tengah Winarto mengungkapkan, piihaknya sudah merespon apa yang menjadi keluhan warga tersebut dengan melihat secara langsung kondisi bangunan tersebut. Dari hasil pemantauan bangunan ruko tersebut menyalahi aturan IMB sehingga diminta untuk dibongkar hanya saja pembongkaran tidak bisa serta merta dilakukan sebab harus menunggu bangunan kering sesuai dengan peraturan Beton Indonesia. "Tidak bisa kita langsung bongkar, harus menunggu 21 hari proses pembongkaran. Kalau dia bangunan struktur maka harus menunggu 21 hingga 28 hari, kita masih menunggu proses pengeringan balok dan kolom" jelasnya.
Diakuinya sejak dilakukan teguran, tidak ada aktivitas lagi di bangunan tersebut namun jika tidak percaya dirinya mempersilahkan kepada masyarakat untuk melihat langsung ke lapangan. NW