Kalianda, Kaliandanews - Kisruh yang terjadi antara Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya meredam.
Itu setelah, pihak Satpol-PP bersedia mengakui kesalahan anggotanya yang diduga telah melakukan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Pol-PP setempat, BS, kepada kader LMND pada saat menggelar aksi masa beberapa waktu lalu.
Mewakili Kasat Pol-PP Lamsel, Anasrullah, S.Sos, Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Hendry Gunawan, SE, Kabid Pemadam Kebakaran (Damkar) Ruly Fikriyansyah, SE, MM dan Kanit Provos Mahyudin, SH serta Ibu kandung BS, Sriyani mengunjungi Sekretariat LMND di Jalan Raden Intan, Kecamatan Kalianda, Rabu (28/3/18) lalu, untuk menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan.
Berikut ini pernyataan maaf yang dibacakan Korp Pamong Praja itu kepada LMND Lamsel, melalui Kabid Tibum, Hendry Gunawan ;
"Atas nama Satpol-PP Kab, Lampung Selatan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya : FRM (Front Revolusi Mahasiswa) terkhusus LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) atas tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP Kab, Lampung Selatan kepada kader LMND pada saat menggelar aksi damai terkait penolakan UU MD3, didepan Kantor DPRD kab, Lampung Selatan pada hari Kamis 1 Maret 2018.
Selanjutnya, kami jajaran Satpol PP Kab, Lampung Selatan memohonkan maklum atas ucapan Kasat Pol PP, yang dilontarkan beberapa waktu lalu di media masa dikarenakan beliau sedang tidak sehat.
Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan dari lubuk hati yang paling dalam tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Terimakasih," demikian pernyataan permohonan maaf yang dibacakan Hendry dengan tanda tangan disertai materai 6000.
Terpisah, Sekretaris LMND Lamsel, Dedi Manda Putera mengatakan, pihaknya menerima permohon maaf yang disampaikan jajaran Satpol-PP tersebut. Kemudian, pihaknya menyerahkan kepada pihak korban yang notabenne merupakan kader LMND untuk melakukan perdamaian.
"Ya, setelah pernyataan permohonan maaf secara terbuka ini sudah dilakukan, selanjutnya tinggal perdamaian secara person kedua pihak," ungkapnya.
Sementara, Kepala Divisi Hukum Non Litigasi Komite Aksi Pemuda Indonesia (KAPI), Firnando Lukman menyatakan, pihaknya selaku pemegang kuasa dari korban kekerasan ini bersiap membuat perdamaian secara tertulis.
"Hal itu guna menjadi simbol bahwa persoalan ini sudah selesai secara damai. Lalu, kita juga siap mencabut laporan terhadap terduga BS," tukasnya.
Sekadar mengingatkan, Aksi masa puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Front Revolusi Mahasiswa (FRM) Lampung Selatan (Lamsel) di depan Kantor DPRD setempat berlangsung cheos.
Mulanya, Front yang terdiri dari LMND dan PMII Lamsel ini menyuarakan atas protesnya terhadap UU MD3 yang dianggap sesat fikir. Karenanya, mereka menuntut dan menyatakan sikap penolakan terhadap produk regulasi yang belum lama disahkan tersebut.
Namun, berkelang sekitar 1 jam mereka berorasi didepan pagar Kantor DPRD Lamsel, terjadi kericuhan yang diketahui dengan anggota SatPol-PP. Hal itu terjadi, setelah puluhan mahasiswa itu memaksa masuk ke dalam pagar. Namun, dicegah oleh sejumlah Pol-PP yang berjaga.
Akibatnya, setelah terjadi saling dorong, salah satu anggota Satpol-PP diduga melakukan pemukulan terhadap mahasiswa. Bahkan, hingga terdapat mahasiswa yang jatuh tersungkur lantaran diganjar pukulan tersebut.
Setelah kericuhan berhasil diredam oleh anggota Polres Lamsel, puluhan mahasiswa mengancam untuk melaporkan dugaan kekerasan itu ke Mapolres setempat.
Laporan tersebut ternyata bukan hanya isapan jempol semata. Sore harinya, sekitar pukul 16.00 wib, sejumlah mahasiswa melaporkan oknum Pol-PP itu ke Polres Lamsel.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, pada Jum'at (23/3/18) lalu, polisi menjemput paksa oknum Satpol-PP yang diduga melakukan kekerasan itu. (Kur)