sebagaimana diketahui kubu JR Saragih batal menjadi calon Gubernur Sumatera Utara karena perkara dokumen pendidikannya. Dia memutuskan untuk mengarahkan dukungan ke pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Djarot-Sihar Sitorus.
JR Saragih mengajak seluruh tim pemenangan dan relawannya untuk bekerja keras memenangkan Djarot-Sihar Sitorus. "Saya JR Saragih mengajak seluruh sahabat, teman dan relawan untuk mendukung dan memenangkan pasangan Djarot-Sihar Sitorus," kata JR Saragih, Selasa, 3 April 2018.
Ketua JR Institute Darmawan Saragih mengatakan, pasangan Djarot-Sihar Sitorus dipilih karena dinilai paling layak untuk memimpin Sumatera Utara. Seluruh tim pun diinstruksikan untuk segera bergerak.
"Dengan ini diinstruksikan kepada pimpinan cabang untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan relawan dan tim pemenangan DJOSS di setiap kabupaten kota se-Sumut," bebernya.
JR Saragih dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut dalam pencalonan sebagai Calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 karena masalah ijazah SMA-nya.
Belakangan, Gakkumdu Sumut menetapkan Bupati Simalungun dua periode ini sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat atau legalisir ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Sumut. JR Saragih menggunakan legalisir ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto yang dipalsukan.
Tak sampai di situ, pada 21 Maret 2018, JR Saragih dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. DPP Partai Demokrat menunjuk Herri Zulkarnain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
Belakangan, gugatan yang diajukan oleh JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. JR Saragih- Ance sebelumnya menggugat keputusan KPU Sumut yang menggugurkan mereka dalam Pilgub Sumut dianggap prematur sehingga tidak dapat diterima, lalu setelah itu, JR Saragih-Ance Selian masing-masing mengumumkan pengunduran diri dari proses pencalonan Pilgub Sumut.*** Bonggas Sibuea.