Ketum APKOMINDO Menantikan Putusan MA Kuatkan Vonis PN Bantul Tidak Terbukti Bersalah

Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso Bersama Presiden Joko Widodo
Jakarta, Info Breaking News Pihak Mahkamah Agung (MA) kini tengah menangani proses Kasasi yang diajukan oleh JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI melalui Pengadilan Negeri Bantul terhadap perkara terdakwa Ir. Soegiharto Santoso, dimana sebelumnya majelis hakim PN Bantul yang diketuai Hakim Subagyo SH MHum dalam putusannya membebaskan secara murni karena tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan oleh Surat Dakwaan JPU Ansyori SH, terhadap terdakwa yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), sebagaimana SK MenkumHAM RI yang sah.

Perkara itu sendiri telah ter-registrasi di Kepaniteraan Pidana Khusus MA dengan Nomor: 144 K/PID.SUS/2018 Tertanggal 10 Januari 2018.

Ir. Soegiharto Santoso Alias Hokky yang pernah dikriminalisasi bahkan sempat menanggung derita mendekam selama 43 hari dari tanggal 24 November 2016 hingga 05 Januari 2017 di sel penjara Rutan Bantul DIY akibat dari permaian kotor segelintir orang pendiri dan pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang dahulu melaporkan Hokky di Bareskrim Polri dengan LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri tertanggal 14 April 2016, karena soal penggunaan logo Apkomindo oleh salah satu Ketua DPD APKOMINDO DIY yaitu Dicky Purnawibawa, kini justru sebanyak tiga orang yang diduga turut terlibat dalam melakukan rekayasa upaya kriminalisasi itu telah menjadi tersangka di Polda DIY dengan UU ITE, karena telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian melalui Facebook dan telah dilaporkan sejak tanggal 20 Juli 2017 dengan nomor: LP362/VII/2017/DIY/SPKT
Padahal publik mengenal sosok Hokky yang sangat dekat dengan para wartawan bahkan sejumlah pemilik media, karena Hokky juga dikenal sebagai pebisnis media cetak dan online di Ibukota Jakarta.

Hasil investigasi dilapangan saat ini ada sebanyak tiga orang tersangka yang diduga turut terlibat dalam melakukan rekayasa upaya membuat Hokky hingga terpenjara selama 43 hari itu sedang diperiksa secara intensif oleh pihak penyidik Polda DIY.

"Pihak JPU Ansyori SH dari Kejagung mengajukan Kasasi ke MA karena saya di putus bebas murni oleh Majelis Hakim PN Bantul, ya otomatis pihak saya juga melakukan kontra memori kasasi. Dan Saya percaya pada akhirnya pasti Tangan Tuhan akan ikut bekerja dalam putusan Kasasi yang sedang saya nantikan ini dengan hasil putusan menguatkan putusan PN Bantul." ungkap Hokky kepada Info Breaking News, Minggu (1/4/2018) di Jakarta.
Masih terekam di redaksi,  pada saat itu JPU Ansyori,SH dari Kejagung RI menuntut maksimal 6 tahun penjara atas terdakwa Hokky serta Denda Rp 4 Miliar dan Subsider 6 Bulan penjara, namun dalam amar putusan majelis hakim PN Bantul menyebutkan secara jelas tertuliskan ada Saksi Henky Tjokroadhiguno yang menyatakan benar ada orang yang telah menyiapkan dana agar Hokky masuk penjara salah satunya adalah Sdr. Suharto Juwono dan satu nama lainnya saat itu lupa namanya.

Berkat dukungan doa-doa, Tangan Tuhan ikut bekerja pada Nurani hati majelis hakim PN Bantul yang secara tegas memutus bebas murni Ir. Soegiharto Santoso alias Hokky yang memang berulangkali mendapat keberuntungan (Hokky) dalam menempuh proses hukum yang sangat melelahkan tersebut.

Juga tercatat dengan jelas di redaksi, bahwa dalam memori kasasinya JPU melampirkan surat tuntutan, Dimana menurut Penasihat hukum Hokky yaitu Bimas Ariyanta SE, SH, CN, bahwa surat tuntutan itu telah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana putusan sela PN Bantul pada 4 Januari 2017, Bahkan dalam surat tuntutan yang dijadikan lampiran terdapat keterangan saksi maupun terdakwa telah dimanipulir dan ditambahi sendiri oleh JPU sebagaimana terungkap di muka persidangan, Sebagai contoh kutipan jaksa dalam tuntutan menulis, bahwa benar pihak DPP Apkomindo mendapatkan keuntungan kompensasi berupa uang fee dari komitmen awal sebesar Rp 30 juta yang akan dibayarkan Dyandra paling lama 30 hari setelah ditandatangani perjanjian ini, Fakta tersebut tak pernah terungkap di persidangan dan bisa diperiksa di berita acara keterangan terdakwa di panitera pengganti.
Selain itu JPU tidak mengambil upaya paksa atas ketidakhadiran saksi BAP yakni saksi utama Entin Kartini serta saksi kunci Iwan Idris yang dinilai menghambat pengungkapan perkara ini. Apalagi saksi Iwan Idris yang mengaku sebagai salah satu pendiri Apkomindo padahal didalam akta pendirian Apkomindo tidak ada nama Iwan Idris.

Selain dari itu saksi utama Entin Kartini adalah orang yang melihat langsung pameran Mega Bazar Consumer Show 2016 di JEC yang dijadikan dasar laporan pemilik hak cipta Sonny Franslay, Saksi Entin juga diduga melakukan rekayasa BAP di Bareskrim Polri karena dalam Musdalub Apkomindo DKI Jakarta dalam foto dokumentasi tidak menggunakan logo Apkomindo, tetapi dalam bukti yang disampaikan saksi utama Entin Kartini ke penyidik Mabes Polri terdapat logo Apkomindo, Sehingga apabila kedua saksi dihadirkan dipersidangan akan terungkap keduanya telah memberikan keterangan palsu, Tetapi kenyataannya JPU justru tak pernah berupaya menghadirkan kedua saksi dipersidangan.

Bahwa JPU Ansyori SH juga telah menyatakan dalam persidangan tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti asli yang tertuliskan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya, diantaranya; tidak dapat memperlihatkan Bukti Buku Judul Ciptaan APKOMINDO telah diumumkan pada tanggal 23 Desember 1994 di Jakarta, tidak dapat memperlihatkan Bukti foto Musdalub DPD Apkomindo DKI Jakarta yang menggunakan logo Apkomindo, kemudian tidak dapat memperlihatkan Bukti asli surat nomor: 0001/KH/KU-APK/XII/1999 dari Saksi G. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dan tidak dapat memperlihatkan Bukti asli surat nomor: 0002/KH/KU-APK/VI/2005 dari Saksi Hengkyanto Tjokrodiguno.

Selain dari itu dalam Surat Tuntutan (P-42) No. Reg. Perkara : PDM-92/BNTUL-Euh/11/2016 pada halaman 26, pada unsur barang siapa dalam tuntutan JPU Ansyori SH terlihat jelas ke-ngawurannya, disitu tertulis. "menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan." Padahal Hokky ini pengusaha computer, lalu apa korelasinya dengan hasil hutan? Apakah ini bukan ngawur? Ujar Bimas.

Pada halaman 26 tersebut juga terdapat kata-kata yang di Tip Ex namun masih terbaca nama LIM SENG KIAK Alias Akiat, yang mengindikasikan bahwa surat tuntutan tersebut merupakan copy paste dengan cara sembrono dari Surat Tuntutan untuk orang lain atau lebih tepatnya dari Surat tuntutan kepada terdakwa LIM SENG KIAK Alias Akiat, hal ini dapat dibuktikan dengan membandingkan antara Surat Tuntutan JPU dengan Surat Putusan dari perkara lain atas nama LIM SENG KIAK Alias Akiat pada website Mahkamah Agung yang ternyata benar hasil copas.

Profesionalitas JPU Ansyori SH dalam menangani perkara ini juga dipertanyakan, karena pada halaman 26 tersebut, diparagraf terakhir halamannya dipotong/digunting sehingga hilang 1/3 dari halamannya.

Oleh karenanya, untuk penilaian JPU Ansyori SH terhadap putusan Majelis Hakim keliru menerapkan hukum dinilai tidak memiliki alasan serta dasar yang dapat dipertanggungjawabkan karena penilaian JPU bersifat subyektif, Bahkan sikap subyektif tersebut telah dilakukan sejak JPU menyatakan perkara P21 dan menahan terdakwa selama 43 hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang, tanpa dilakukan pemerikasan kesehatan dan tanpa diperbolehkan didampingi penasehat hukum pada saat proses penahanannya, sehingga Hoky pun telah membuat laporan kepada Komisi Kejaksaan atas prilaku JPU dan telah memperoleh nomor pelaporan dari pihak Komisi Kejaksaan yaitu Nomor : 3399-0619/BTT/KK/9/2017.

Untuk itu dalam kontrak memori kasasinya, tim penasihat hukum Hoky memohon Majelis Hakim Agung pada MA untuk menolak permohonan kasasi JPU ataupun menguatkan hasil putusan PN Bantul. *** Emil F Simatupang.


Subscribe to receive free email updates: