Ir. Soegiharto Santoso (Hokky) Saat Mengikuti Pendidikan Lemhannas |
Jakarta, Info Breaking News - Pihak Mahkamah Agung (MA) kini tengah menangani proses Kasasi yang diajukan oleh JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI melalui Pengadilan Negeri Bantul terhadap perkara terdakwa Ir. Soegiharto Santoso, dimana sebelumnya majelis hakim PN Bantul yang diketuai Hakim Subagyo SH MHum dalam putusannya membebaskan secara murni karena tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan oleh Surat Dakwaan JPU Ansyori SH, terhadap terdakwa yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), sebagaimana SK MenkumHAM RI yang sah.
Perkara itu sendiri telah ter-registrasi di Kepaniteraan Pidana Khusus MA dengan Nomor: 144 K/PID.SUS/2018 Tertanggal 10 Januari 2018.
Ir. Soegiharto Santoso Alias Hokky yang pernah dikriminalisasi bahkan sempat menanggung derita mendekam selama 43 hari dari tanggal 24 November 2016 hingga 05 Januari 2017 di sel penjara Rutan Bantul DIY akibat dari permaian kotor segelintir orang pendiri dan pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang dahulu melaporkan Hokky di Bareskrim Polri dengan LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri tertanggal 14 April 2016, karena soal penggunaan logo Apkomindo oleh salah satu Ketua DPD APKOMINDO DIY yaitu Dicky Purnawibawa, kini justru sebanyak tiga orang yang diduga turut terlibat dalam melakukan rekayasa upaya kriminalisasi itu telah menjadi tersangka di Polda DIY dengan UU ITE, karena telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian melalui Facebook dan telah dilaporkan sejak tanggal 20 Juli 2017 dengan nomor: LP362/VII/2017/DIY/SPKT
Padahal publik mengenal sosok Hokky yang sangat dekat dengan para wartawan bahkan sejumlah pemilik media, karena Hokky juga dikenal sebagai pebisnis media cetak dan online di Ibukota Jakarta.
Hasil investigasi dilapangan saat ini ada sebanyak tiga orang tersangka yang diduga turut terlibat dalam melakukan rekayasa upaya membuat Hokky hingga terpenjara selama 43 hari itu sedang diperiksa secara intensif oleh pihak penyidik Polda DIY.
"Pihak JPU Ansyori SH dari Kejagung mengajukan Kasasi ke MA karena saya di putus bebas murni oleh Majelis Hakim PN Bantul, ya otomatis pihak saya juga melakukan kontra memori kasasi. Dan Saya percaya pada akhirnya pasti Tangan Tuhan akan ikut bekerja dalam putusan Kasasi yang sedang saya nantikan ini dengan hasil putusan menguatkan putusan PN Bantul." ungkap Hokky kepada Info Breaking News, Minggu (1/4/2018) di Jakarta.
Masih terekam di redaksi, pada saat itu JPU Ansyori,SH dari Kejagung RI menuntut maksimal 6 tahun penjara atas terdakwa Hokky serta Denda Rp 4 Miliar dan Subsider 6 Bulan penjara, namun dalam amar putusan majelis hakim PN Bantul menyebutkan secara jelas tertuliskan ada Saksi Henky Tjokroadhiguno yang menyatakan benar ada orang yang telah menyiapkan dana agar Hokky masuk penjara salah satunya adalah Sdr. Suharto Juwono dan satu nama lainnya saat itu lupa namanya.
Berkat dukungan doa-doa, Tangan Tuhan ikut bekerja pada Nurani hati majelis hakim PN Bantul yang secara tegas memutus bebas murni Ir. Soegiharto Santoso alias Hokky yang memang berulangkali mendapat keberuntungan (Hokky) dalam menempuh proses hukum yang sangat melelahkan tersebut.*** Emil F Simatupang.