Palsukan Dokumen, Istri WNA Dihukum 3 Bulan Penjara



Jakarta, Infobreakingnews – Terdakwa Gabriela Innhaug yang merupakan istri kedua Morten Innhaug dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dan dituntut atas kesalahanya tersebut dengan pidana selama tiga (3) bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rezki Diniarti di hadapan ketua majelis hakim Sutejo menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pada  dokumen peralihan saham milik perusahaan kapal PT Bahari Lines Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 263, 266 dan 372 KUHP.

Yanti Sudarno selaku pelapor yang juga adalah mantan istri Morten dalam keterangannya di persidangan sebelumnya  mengatakan bahwa terdakwa telah mengalihkan saham atas namanya dan dilanjutkan dengan penandatanganan pelimpahan posisi Komisaris Perusahaan oleh Gabriela.

Dalam persidangan terpisah yang di ketuai oleh Hakim Susilo, Morten masih menjalani proses hukumnya yang baru sampai agenda pemeriksaan saksi-saksi. Yanti Sudarno melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen-dokumen perusahaan. ***Dewi

Subscribe to receive free email updates: