Walikota Kendari dan gubernur Sultra terjaring OTT KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara Adriatma Asrun sebagai tersangka penerima suap. Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia menyebutkan dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka adalah HAS yang tak lain Direktur Utama PT SPN. Serta FF yang tak lain mantan Kepala BPKAD. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Adriatma Asrun dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Basaria mengatakan uang suap yang diberikan berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Kendari. Selama ini, perusahaan yang dikendalikan HAS kerap mendapatkan proyek di Kendari.
"Diduga wali kota ini bersama-sama beberapa pihak yang menerima hadiah dari swasta terkait pelaksanaan barang dan jasa," ujar Basaria.