Jakarta, Infobreakingnews – Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengelar sidang perdana terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP yang juga merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Anang.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan seluruh perbuatan Anang terkait kasus korupsi yang menimpannya tersebut sudah dituangkan Jaksa Penuntut KPK dalam surat dakwaan tersebut. Tak hanya itu, dalam surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut juga turut menguraikan nama-nama yang ikut diperkaya atas proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Proses pengadaan, dugaan siapa saja pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus e-KTP akan kita tuangkan di dakwaan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018) malam.
Oleh karena itu, KPK meminta seluruh pihak turut mencermati surat dakwaan Anang yang akan diuraikan penyidik dalam persidangan mengingat sidang digelar terbuka untuk umum.
Febri mengakui dakwaan Anang berbeda dengan isi dakwaan terdakwa lainnya. Ia menyebut dakwaan terhadap Anang disusun untuk lebih fokus kepada perbuatan Anang terkait korupsi e-KTP.
"Sebagai sebuah dakwaan tentu saja ia akan fokus pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Meski demikian, Febri mengaku dalam surat dakwaan itu, Jaksa KPK juga akan menguraikan nama-nama yang diduga meraup untung dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
"Bahwa ada kaitannya dengan pihak lain itu juga akan diuraikan atau terdakwa yang sudah diproses sebelumnya tentu akan kita uraikan mari kita tunggu saja dakwaan kan juga belum dibacakan akan lebih baik jika kita simak secara lengkap di persidangan," katanya.
Diketahui, Anang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP lantaran diduga telah mendapat keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi dari proyek milik Kemdagri tersebut. Selanjutnya Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR lain yang terlibat dalam megakorupsi ini. ***Sam Bernas