Komisioner Komnas HAM Sebut Hukuman Pidana Pelaku Ujaran Kebencian Harus Ditingkatkan


Jakarta, Infobreakingnews – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam menilai perlu adanya peningkatan dalam hukuman pidana terhadap para pelaku ujaran kebencian terlebih menjelang digelarnya Pilkada Serentak 2018 serta Pemilu 2019.

Hal tersebut ia ungkapkan karena ujaran kebencian dinilai bisa menimbulkan kerusakan yang akan sulit dihentikan, terlebih jika negara tak memiliki penegakkan hukum yang kuat.

Choirul menyebut sejumlah konflik yang bernuansa agama dan ras menjadi bukti bahwa ujaran kebencian bisa berujung pada konflik yang tak terkendali.

"Penanganan ujaran kebencian harus berdiri sendiri. Seperti KPK yang tutup mata dengan agenda pemilu mau (calon) terpilih apa enggak, kalau kena kasus korupsi ya tetap saja diproses. Nah harusnya penanganan ujaran kebencian seperti itu," ungkap Choirul saat dalam sebuah acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Berkaca pada efek ujaran kebencian yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Obor Rakyat pada Pilpres 2014 yang lalu, Choirul menyebut penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian harus memberi efek jera. Pasalnya, ia menilai hukuman yang saat itu diberikan kepada Obor Rakyat masih cenderung ringan.

Lebih lanjut Choirul juga meminta agar aparat hukum mampu memaksimalkan infrastruktur hukumnya dalam menghadapi pelaku ujaran kebencian.

Ia juga berharap agar Polri melalui kinerja Bhayangkara Pembina Kamtibnas mampu lebih lagi membina masyarakat terkait dengan risiko hukum dan pentingnya menghindari kegiatan yang menimbulkan kebencian serta hoaks.

"Polri juga harus meningkatkan patroli sibernya dengan penindakan hukum yang kuat," kata dia.
Meski begitu, diakui oleh Choirul dirinya sangat mengapresiasi aksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam membentuk Satuan Tugas Nusantara. Satgas ini diharapkan bisa meredam permainan isu-isu yang bisa memancing konflik selama proses pemilihan.

Choirul menegaskan, unsur jujur, adil, dan transparan dalam pelaksanaan pemilihan pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 tidak cukup, melainkan juga harus jauh dari ujaran kebencian. ***Ardiansyah Harahap

Subscribe to receive free email updates: