Kantor KP2KP Kalianda |
Kalianda, Kaliandanews - Batas akhir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2017 tinggal beberapa hari lagi, yaitu tanggal 31 Maret 2018.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KP2KP Kalianda, Amston Sipahutar. "Kalau dilaporkan setelah tanggal tersebut tetap diterima, tapi statusnya terlambat dan konsekuensinya adalah dikenakan sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan," ujarnya.
Disampaikan pula bahwa untuk Wajib Pajak yg tinggal di sekitar Kalianda dapat menyampaikan ke KP2KP Kalianda. Tidak harus ke KPP Pratama di Natar seperti tahun-tahun yang lalu.
Untuk tanggal 31 Maret 2018, meskipun hari Sabtu, KP2KP Kalianda akan tetap buka untuk melayani penyampaian SPT Tahunan.
Penyampaian SPT Bagi ASN/TNI/Polri diwajibkan secara e-filing. Jadi, bisa dilakukan dimana saja asal tersedia jaringan internet. Namun bagi ASN/TNI/Polri yang masih kesulitan dalam mengisi secara e-filing, dapat konsultasi ke KP2KP Kalianda.
"Bagi Wajib Pajak Badan atau lembaga seperti PT, CV, dan Yayasan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2018," pungkas Amston. (Kur)