Jakarta, Infobreakingnews – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Golkar tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Novanto yang terkait dengan pengelolaan data kependudukan nasional tersebut bertolak belakang dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan dampaknya masih dapat dirasakan hingga sekarang.
Selain itu, jaksa juga menilai sikap Novanto selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung tidaklah kooperatif.
Kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian besar bagi negara tersebut dianggap dijadikan sarana bagi Novanto dalam memperkaya diri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar.