Jakarta, Infobreakingnews - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Shakir Purnomo.
Dalam laporan yang dibuat hari Selasa (27/3/2018) tersebut Shakir menilai aksi yang dilakukan Fahri merupakan suatu tindak pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, (28/3/2018).
Argo mengungkapkan penyidik saat ini masih mempelajari laporan yang didasarkan pada cuitan Fahri melalui akun Twitter miliknya @Fahrihamzah pada 3 Januari 2018 lalu. Dalam cuitannya, Fahri menuliskan akan membongkar modus di PKS boleh melakukan kesalahan apa pun yang penting taat Qidayah.
Argo menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan untuk Fahri.
Argo menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan untuk Fahri.
"Nanti penyidik yang akan menentukan ya, kita tunggu saja," ucap Argo. ***Samuel Art