Jakarta, Infobreakingnews – Berdasarkan hasil sampling serta pengujian terhadap 541 sampel ikan kaleng dari 66 merek berbeda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya menyatakan 27 merek ikan dalam kemasan positif mengandung parasit cacing. Dari 27 merek tersebut, 11 diantaranya merupakan merek produk dalam negeri.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito sendiri telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
"Sementara waktu 16 (enam belas) merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," kata Penny saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Ke-27 merek sarden tersebut ialah sarden kaleng merek ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, Farmer Jack, sarden kaleng Fiesta seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King Fisher, LSC, Maya, Nago atau Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC serta saeden kaleng TSC.
Mengingat bahaya yang dapat disebabkan oleh parasit cacing terhadap tubuh konsumen, Penny mengimbau agar masyarakat dapat lebih cermat serta berhati-hati dalam membeli produk makanan terlebih makanan kaleng.
Mengingat bahaya yang dapat disebabkan oleh parasit cacing terhadap tubuh konsumen, Penny mengimbau agar masyarakat dapat lebih cermat serta berhati-hati dalam membeli produk makanan terlebih makanan kaleng.
"Selalu ingat Cek "KLIK" (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," tegas Penny. ***Winda Syarief