Salah satu DPS yang diumumkan KPU di |Foto: FB KPU Kota Gunungsitoli |
Gunungsitoli,-Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) di wilayah Kota Gunungsitoli berkurang 2.960 pemilih dari pemilu sebelumnya.
Hal itu terlihat dari data yang dihimpun wartanias.com, Jumat (29/03/2018). Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2015 lalu mencapai 87.445 pemilih.
Sedangkan Daftar Pemilih Sementara setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melakukan pencoklitan data pemilih untuk Pilgubsu tahun 2018 ini hanya mencapai 84.485 pemilih. Terdapat selisih jumlah pemilih sebanyak 2.960 orang.
Padahal dalam kurun waktu tersebut tidak ada bencana besar yang menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia, maupun warga yang pindah apalagi eksodus besar-besaran ke daerah lain.
"Ada pengurangan hampir mencapai 3 ribu orang. Padahal tidak ada tsunami atau bencana besar selama tiga tahun belakangan ini. Kenapa bisa berkurang segitu banyak hanya dalam tiga tahun," kata Korda GMNI Sumut Anotona Larosa, Jumat (29/03/2018) menanggapi jumlah DPS yang diumumkan KPU Sumut dan KPU Gunungsitoli.
Penurunan DPS tersebut semakin mengherankan jika diperbandingkan dengan data kependudukan yang jumlahnya selalu bertambah setiap tahun.
"Penduduk setiap tahun bertambah. Setahu saya, tidak ada bom atau pembunuhan besar-besaran di Kota Gunungsitoli. Tapi kok bisa berkurang sebanyak itu. Ada apa ini," ujar aktifis tersebut.
Pihaknya pun mengkhawatirkan penurunan atau pengurangan DPS tersebut akan menyebabkan adanya warga yang kehilangan hak dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara tingkat Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018, KPU Gunungsitoli menetapkan DPS sebesar 84.485 orang.
Sementara Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa ketika dimintai tanggapannya mengaku Setelah petugas PPDP melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar pemilih, terdapat angka 4.312 data pemilih potensial yang belum memiliki KTP-EL.
"Karena salah satu syarat memilih yang harus ada yaitu memiliki KTP-EL atau Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil," ujar Sokhiatulo.
Untuk itu Sokhiatulo Harefa selalu menghimbau kepada warga masyarakat Kota Gunungsitoli untuk segera mengurus dokumen kependudukannya.
"Begitu juga dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil sedang jemput bola dilapangan," tambahnya. (Budi Gea)