Jakarta, Infobreakingnews - Setelah bertahun-tahun berada dalam radar pencarian FBI, sebuah yacht super mewah yang merupakan sebuah barang bukti hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat berhasil ditemukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri di wilayah Tanjung Benoa, Bali.
"Kapal ini sudah empat tahun dicari pemerintah Amerika Serikat," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Agung Sety, Rabu (28/2/2018).
Penemuan yacht seharga USD 250 juta atau setara Rp 3,5 triliun tersebut diakui Agung menjadi pengungkapan bukti kejahatan terbesar yang pernah dilakukan jajarannya.
Adapun pidana pokok terkait pencucian uang tersebut adalah mengenai pembelian investasi obligasi, "Namun uangnya disimpangkan," kata Agung.
Saat ini kasus kejahatan yang juga melibatkan beberapa negara seperti Amerika, Swis, Malaysia, dan Singapura tersebut sudah selesai di pengadilan dan barang bukti super yacht itu dinyatakan sebagai hasil kejahatan pencucian uang. Meski begitu, Agung menjelaskan bahwa tidak ada oknum dari Indonesia yang terlibat.
"Tidak ada orang Indonesia," ujar Agung. ***Winda Syarief