Lombok Tengah, sasambonews.com- Pada 4 Januari 2018 pukul 09.10 ratusan orang tiba tiba mendatangi kantor desa Jago Kecamatan Praya.
Ratusan orang itu adalah warga Jago Lauk Desa Jago. Mereka hendak bertemu kades untuk dengar pendapat terkait pengkatan kadus baru Multazam oleh Kades Abdul Halim yang mereka nilai cacat hukum.
Sembari orasi warga jugabawa bertuliskan, "Aksi damai, 75% warga Dusun Jago Lauk menolak kebijakan Kepala Desa Jago yang telah melantik Kepala Dusun Baru yang tidak sesuai prosedur hukum dan menyampingkan aspirasi dan keinginan sebagian warga".
H. Hamkan dalam orasinya mempertanyakan kejanggalan yang terjadi saat tes akademik "kenapa orang yang nilainya tinggi saat tes akademik tidak dipilih" kata Kades.
Sejumlah perwakilan warga diterima oleh Kades Jago H. Halim di Kantor Desa Jago didampingi Kapolsek Praya Babinsa Jago Babinkamtibmas Jago dan Sekdes Jago.
Kades H. Abdul Halim mengatakan UU Desa menyatakan bahwa Kades mempunyai hak prerogatif atas penunjukan Kadus setelah ada hasil penilaian dari tim Pansel. Hasil penilaian dari panitia pemilihan Kadus, selanjutnya Kades membuat surat rekomendasi ke Kecamatan.
Kades tetap pada keputusan awal menunjuk Multazam Kadus Jago Lauk dan jika warga tidak menerima maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Sebaliknya warga tetap menolak Multazam sebagai kadus. Bukti penolakannya dengan sudah mengumpulkan tanda tangan dukungan kepada Fuadi sebagai Kadus Jago Lauk, dan tidak menerima Multazam sebagai kadus Jago Laok. Jumlah KK nya di Dusun Jago Laok sebanyak 217 KK. Gs