KPK Siap Ambil Alih Kasus Reklamasi dari Polda Metro Jaya


Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membuka peluang untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek reklamasi yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya jika terbukti bersinggungan dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK saat ini.

Berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) dan Ayat (4) UU KPK yang menyebutkan bahwa bilamana KPK tengah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara dan perkara tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

"Penanganan kasus oleh polisi, jaksa oleh KPK sebenarnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada Pasal 50 UU KPK," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018) malam.

Febri mengakui KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan penyimpangan di proyek reklamasi itu. Hingga kini, KPK belum meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan lantaran masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.

"Kita masih terus menangani perkara ini, karena dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada," katanya.

Sejauh ini, Febri mengatakan, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berbeda atau belum bersinggungan dengan kasus yang ditangani KPK. Untuk itu, Febri menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dalam proyek reklamasi yang sudah diselidiki selama ini.

"Sejauh ini objek ya berbeda, jadi karena itu kita masih terus menangani perkara ini," katanya.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengakui tengah menyelidiki kejanggalan dalam penerbitaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Pulau D. Agus mengatakan penerbitaan itu terkesan terburu-buru. Kasus yang serupa juga sedang ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan, kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan yang sebelumnya juga pernah menjadi seorang penyidik KPK tersebut mengatakan pemeriksaan Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.


"Kami ingin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, karena HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda," katanya beberapa waktu lalu. ***Jery Art

Subscribe to receive free email updates: